JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Edy Suripto (58) mencabuli anak perempuan berinisial CH (8) di rumahnya, Kelurahan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Setelah melancarkan perbuatannya, Edy memberi korbannya uang Rp 2.000.
Kapolsek Tebet Kompol Maulana Jali Karepesina melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (7/2/2018), menyampaikan, pencabulan itu terjadi pada Oktober 2017.
Ayah CH, Johari (38), kemudian melaporkan Edy ke Mapolsek Tebet pada 4 Desember 2017.
Baca juga : Seorang Ayah Cabuli Putri Tirinya Selama 3 Tahun
Polisi Unit Reskrim Polsek Tebet kemudian menyelidiki kasus tersebut. Pada Selasa (6/2/2018) kemarin, polisi mendapatkan informasi bahwa Edy berada di rumahnya di Manggarai Selatan.
Berbekal surat perintah penangkapan, tiga orang polisi mendatangi rumah Edy dan menangkapnya.
"Selanjutnya, polisi membawa tersangka ke Polsek Tebet untuk proses penyidikan," kata Maulana.
Baca juga : Cabuli Siswi SMP, Anggota DPRD di Maluku Dijebloskan ke Penjara
Atas perbuatannya, Edy dikenakan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia diancam dengan hukuman 5-15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.