TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Agung Ari Wibowo (38) digelandang polisi setelah ketahuan menggadaikan sebuah mobil yang disewanya dari seorang warga Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Merlin Supatmi (48).
Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto menyatakan, Agung mendatangi Merlin untuk menyewa mobil Toyota Avanza. Berbekal uang Rp 4.000.000, Agung menyewa mobil tersebut selama sebulan.
"Setelah satu bulan kemudian pelaku meminta diperpanjang lagi sewanya. Untuk di bulan berikutnya, korban sudah tidak mau menyewakan dan meminta agar mobil milik korban dikembalikan," kata Fadli dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (7/2/2018).
Permintaan tersebut tak kunjung direalisasikan tersangka pelaku. Menurut Merlin, Agung hanya memberikan janji-janji kemudian menghilang tanpa jejak dan sulit dicari.
Merlin yang geram atas sikap Agung akhirnya melapor ke Polsek Pondok Aren pada 1 Februari silam dan meringkus Agung enam jam kemudian.
Setelah tertangkap dan diinterogasi polisi, Agung mengaku bahwa ia menyewa mobil itu dan kemudian menggadaikannya.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, ternyata ada sekitar 46 unit mobil berbagai merk milik korban lainnya yang digadaikan oleh pelaku dengan modus yang sama," kata Fadli.
Sebanyak 20 unit mobil saat ini sudah ada di Mapolsek Pondok Aren, termasuk mobil milik Merlin yang baru disewa pelaku beberapa waktu lalu.
Fadli mengimbau kepada warga masyarakat yang pernah kehilangan mobil untuk datang ke Mapolsek Pondok Aren guna memeriksa apakah kendaraannya ada di sana. Mereka diminta agar membawa bukti kepemilikan dan surat yang sah.
Atas perbuatannya, Agung dikenakan Pasal 378 juncto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.