BEKASI, KOMPAS.com - Pihak Polres Metro Bekasi Kota menangkap gerombolan tersangka pemerkosa seorang gadis 17 tahun di kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan. SPS, gadis itu, melaporkan bahwa dia diperkosa empat pria yakni AS (20), BM (27), DP (20) dan AP (20) pada 25 Januari lalu.
"Cerita bermula dari korban yang merupakan teman pelaku AS, diajak berkunjung ke kontrakan BM. Di sana sudah ada pelaku lain DP dan AP," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijanarko, Kamis (8/2/2018).
Saat di kontrakan tersebut mereka memaksa SPS minum ginseng yang sebelumnya sudah disiapkan. Korban kemudian mabuk hingga tidak sadarkan diri.
Saat korban tidak sadarkan diri, para tersangka membawa dia ke kebun kosong di belakang rumah kontrakan itu. Para pelaku kemudian memerkosanya bergantian.
"Korban setelah sadar melapor ke kepolisian. Tim Resmob kemudian menangkap AS, BM dan DP. Sedangkan tersangka AP masih dalam pengejaran," kata Wijanarko.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Para pelaku diancam dengan hukuan penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga : Cinta Terpendam 8 Tahun yang Berujung Penyekapan dan Pemerkosaan