JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Jakarta Selatan belum menahan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Jakarta Selatan berinisial TS (54) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan modernisasi arsip sekolah yang diduga merugikan negara senilai Rp 2,9 miliar.
Polisi juga belum menahan tiga tersangka lainnya, yakni AH, SS dan K. "Penyidikan kasus korupsi prosesnya lama, makan waktu, sehingga tidak kita tahan," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018).
Selain itu, menurut Mardiaz, para tersangka belum ditahan karena pihaknya masih melengkapi berkas perkara keempatnya untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Setelah empat LP itu P21 (lengkap) serempak kita tahan dan limpahkan ke Kejaksaan," ucap Mardiaz.
Baca juga : Oknum PNS Jadi Tersangka Korupsi Modernisasi Arsip SD dan SMP Senilai Rp 2,9 Miliar
Kasus ini berawal saat seseorang berinisial AH mengikuti lelang proyek pengadaan perlengkapan modernisasi arsip sekolah dasar (SD) negeri di Kebayoran Lama dan Kebayoran Baru serta di SMP negeri wilayah Jakarta Selatan tahun anggaran 2014.
AH meminta Direktur CV Marian Mora Mandir, SS dan Direktur PT Erika Cahaya Berlian, K menyerahkan dokumen perusahaan untuk mengikuti lelang proyek pengadaan perlengkapan modernisasi arsip sekolah tersebut.
"Modusnya ketika melaksanakan lelang tidak melalui prosedur yang benar. AH menjanjikan akan memberikan fee apabila dua perusahaan itu dinyatakan menang lelang," ucap Mardiaz.
TS kala itu menandatangani surat kontrak untuk proyek modernisasi arsip SD dan SMP yang akan dilaksanakan oleh kedua perusahaan tersebut yang telah dinyatakan sebagai pemenang lelang pada Desember 2014.
Sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), TS diduga tidak pernah mengawasi proyek pengadaan perlengkapan modernisasi arsip sekolah tersebut.
Diduga, TS hanya menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) dengan cara mengambil pembanding harga pasar dari tiga distributor tanpa melakukan survei.
Baca juga : Pemasok Sabu kepada Oknum PNS Kemenkes Ditangkap
Polisi menyidik kasus ini berdasarkan laporan bernomor LP/986/K/VI/ 2016/PMJ/Restro Jaksel tertanggal 22 Juni 2016 dan LP/987/K/VI/2016/PMJ /Restro Jaksel tertanggal 22 Juni 2016.
"Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang korupsi, ancamannya minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun penjara," ucap Mardiaz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.