JAKARTA, KOMPAS.com — Polres Jakarta Timur menangkap Sebastianus Osi, pengemudi mobil yang menyeruduk polisi lalu lintas (polantas) Aiptu Maralum Rumahorbo di perempatan Matraman, Jakarta Timur.
Aksi Sebastianus menyeruduk polantas pada Selasa (6/2/2018), menjadi viral di media sosial.
"Pelaku kami tangkap tadi siang di rumahnya yang berada di Perum Taman Raya Citayam, Bogor, Jawa Barat," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana, di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (13/2/2018).
Baca juga: Viral, Video Pengemudi Seruduk Polisi di Perempatan Matraman
Ia mengatakan, tersangka terbukti melawan petugas dengan mendorong dan menyundul kepala.
Korban yang tidak terima, akhirnya membuat laporan.
"Sampai kemarin, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat alamat dan melakukan penangkapan," ucap Sapta.
Baca juga: Pengemudi Cadillac Mengaku Tak Menarik Lengan Polantas yang Terseret di Busway
Saat ini, tersangka dijerat Pasal 212 KUHP karena melawan petugas.
"Ancamannya (kurungan penjara) satu tahun empat bulan," ujarnya.
Baca juga: Begini Rangkaian Adegan Rekonstruksi Pengemudi Cadillac Seret Polantas
Pada kesempatan yang sama, tersangka meminta maaf karena melawan Aiptu Maralum Rumahorbo.
"Saya minta maaf kepada semua jajaran kepolisian di seluruh Indonesia, terutama Aiptu Maralum. Saya menyesal sekali atas perbuatan saya, saya minta maaf yang sedalam-dalamnya," ucap Sebastianus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.