BEKASI, KOMPAS.com - Masa kampanye Pilkada Kota Bekasi sudah dimulai.
Panwaslu bersama Satpol PP Kota Bekasi menertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (21/2/2018).
Salah satu yang menjadi sorotan adalah baliho besar di Jalan Ahmad Yani, Bekasi.
Baca juga: Rahmat Effendi Terima Nomor 1, Nur Supriyanto Harap Nomor Urut 2 Jadi Berkah
Dalam baliho yang didominasi warna kuning tersebut terpampang wajah petahana Rahmat Effendi dan calon wakil gubernur Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu.
Baliho tersebut bertuliskan, "Bekasi Menuju Adipura".
Ketua Panwaslu Kota Bekasi Novita Ulia menegaskan, baliho itu tidak boleh terpasang. Mengingat keduanya sedang mencalonkan diri pada Pilkada Kota Bekasi dan Jawa Barat.
"Betul tidak boleh. Kalau misalnya gambarnya diganti pejabat sementara, boleh," ujar Novita.
Ia mengatakan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang memberi izin pemasangan baliho ini. Pihaknya meminta bantuan Kementerian PUPR untuk menertibkan baliho ini.
Kepala Bidang Penegakan Perda Kota Bekasi Satpol PP Deddy Supriadi mengatakan, pihaknya memerlukan alat khusus untuk menurunkan baliho ini.
"Tentu kami akan tertibkan, tetapi kami akan minta bantuan Kementerian PUPR. Membereskan baliho seperti itu membutuhkan crane, Kementerian PUPR yang punya," ucap Deddy.