Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sudah Ada Warga yang Tanya Kapan Biaya Pengesahan STNK Dihapuskan"

Kompas.com - 22/02/2018, 11:41 WIB
Sherly Puspita,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski penghapusan biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) belum diberlakukan, sejumlah warga telah menanyakan kapan pemberlakuan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan aturan mengenai pengenaan pungutan pengesahan STNK itu.

"Sudah ada warga yang tanya kapan biaya pengesahan STNK dihapus. Kami jelaskan kalau kami menunggu arahan pemerintah," ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama kepada Kompas.com, Kamis (22/2/2018).

Baca juga : Jika Biaya Pengesahan STNK Ditiadakan, Apa Implikasinya?

Meski demikian, Bayu menyebut belum ada gejolak berarti terkait putusan MA ini di tengah masyarakat. Hingga hari ini, penarikan biaya pengesahan STNK masih dilakukan.

"Enggak ada gejolak. Saya rasa masyarakat pun paham bagaimana mekanismenya hingga aturan tersebut dapat dilakukan," kata dia.

Bayu menyampaikan, berdasarkan aturan yang berlaku, rata-rata biaya yang harus dikeluarkan untuk pengesahan STNK tahunan yakni Rp 25.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 50.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

"Kami akan sosialisasikan jika keputusan pemerintah sudah ada dan sudah ada instruksi dari pusat," ujar dia.

Mahkamah Agung (MA) membatalkan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diatur dalam lampiran No E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara.

Gugatan uji materi atas Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No. 60 ini diajukan oleh Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Jawa Timur.

Baca juga : Soal Penghapusan Biaya Pengesahan STNK, Polisi Tunggu Arahan Pemerintah

Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut, hakim MA menyatakan bahwa pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Merujuk Pasal 73 ayat (5) UU No 30 tersebut, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com