JAKARTA, KOMPAS.com — Korban selamat bom Thamrin, Ipda Denny Mahieu, mengaku tak memiliki gangguan psikologis pasca-ledakan bom itu dua tahun lalu.
Namun, ia menyesalkan tidak lagi bisa bersujud saat menunaikan shalat sejak peristiwa itu.
"Saya alhamdulillah untuk psikologis, untuk rasa takut tidak (ada). Hanya saja dalam kejadian bom ini, Yang Mulia, satu saja, saya tidak bisa sujud lagi ke bumi," ujar Denny saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2018).
Baca juga: Ketika Korban Hampiri dan Peluk Terdakwa Bom Thamrin...
Seorang anggota majelis hakim kemudian menanyakan apakah Denny hanya bisa duduk saat menjalankan shalat pasca-aksi teror tersebut.
Denny mengiyakan hakim.
Ia menjelaskan, dirinya tidak bisa lagi bersujud karena kondisi pahanya yang terluka parah.
Baca juga: Derita Korban Bom Thamrin, Tak Bisa Tidur hingga Tak Bisa Mendengar...
"Pakai kursi, karena pengaruh (luka) paha. (Luka) yang paling parah paha sama tangan kanan, Yang Mulia," katanya.
Bahkan, ia merasa hingga saat ini masih ada serpihan kaca yang merupakan salah satu isi bom di dalam tangan kanannya.
Dia meminta dokter yang merawatnya melakukan magnetic resonance imaging (MRI).
Baca juga: Abu Umar Terlibat Bom Thamrin dan Tahu Rencana Teror ke Istana
"Ini pun rencana kemarin saya konsultasi sama dokter Adit di Cipto (RS Cipto Mangunkusumo), saya minta MRI karena mungkin ada serpihan kaca yang masih tertanam di sini," ucap Denny.
Meski peristiwa itu sudah berlalu dua tahun lalu, ia masih sering merasakan sakit di bagian kepala dan beberapa bagian tubuhnya.
Ia tidak bisa tidur tanpa mengonsumsi obat pereda nyeri.
Baca juga: Pelaku Bom Thamrin Terinspirasi Serangan Paris 2015
Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini digelar untuk mengadili terdakwa Aman Abdurrahman.
Aman didakwa menggerakkan orang melakukan berbagai aksi terorisme, termasuk peledakan bom di Jalan MH Thamrin.