JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan sistem ganjil genap bagi pengguna tol dari arah Bekasi ke Jakarta akan dimulai 12 Maret 2018. Upaya tersebut dilakukan untuk mengalihkan penggunaan kendaraan pribadi ke kendaraan umum.
Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, kebijakan tersebut akan efektif mengurangi dampak kemacetan di Jakarta.
"Apabila ada alternatifnya, seperti disediakan bus dan jalur khusus bus di jalan tol," kata Djoko kepada Kompas.com, Senin (26/2/2018).
Baca juga: Ganjil-Genap Diterapkan, BPTJ Siapkan Kantong Parkir di Gerbang Tol Bekasi
Selain itu, ketersediaan kantong parkir di dekat gerbang tol juga diperlukan untuk warga yang akan menuju Jakarta dengan angkutan umum.
Ia mengatakan, kantung parkir perlu disediakan selama pemerintah belum bisa menyediakan angkutan umum.
"Langkah berikutnya, percepat penyediaan angkutan umum hingga kawasan perumahan atau pemukiman," ujarnya.
Baca juga: Pembatalan Biaya Pengesahan STNK hingga Ganjil Genap Pintu Tol, 5 Berita Populer Ekonomi
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Carlo Manik mengatakan, pihaknya akan menyediakan kantong parkir di Mega City Bekasi Barat dan Grand Dhika Bekasi Timur.
Selain kedua kantung parkir tersebut, pihaknya juga menjajaki kerja sama dengan pengelola Stadion Patriot agar dapat menyediakan lahan parkir.
Mengingat di kawasan tersebut terdapat dua gedung parkir yang bisa dimanfaatkan.