JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Iriawan mengatakan, pihaknya akan memanggil dua saksi ahli terkait kasus penutupan Jalan Jatibaru dalam konsep penataan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Kami akan hadirkan dua saksi dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan dari Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), Bekasi," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (6/3/2018).
Ia mengatakan, pihaknya telah melayangkan undangan kepada kedua saksi ahli untuk memberikan keterangan pekan depan.
"Kepada kedua saksi ahli kami akan tanyakan mengenai implementasi UU jalan," sebutnya.
Baca juga : Pekan Depan, Polisi Panggil Dishub dan Biro Hukum DKI soal Penutupan Jalan Jatibaru
Tak hanya meminta keterangan saksi ahli, pekan depan penyidik juga akan memanggil Dinas Perhubungan DKI dan Biro Hukum DKI sebagau pihak Pemprov DKI yang dinilai bertanggung jawab atas penutupan Jalan Jatibaru dalam konsep penataan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ia mengatakan pemeriksaan ini akan dilakukan pada hari Senin (12/3/2018), Selasa (13/3/2018) dan Rabu (14/3/2018).
"Pemeriksaannya Senin, Selasa, Rabu pekan depan ya. Karena akan ada saksi ahli juga yang akan diperiksa. Mereka akan diperiksa di hari yang berbeda," sebutnya.
Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan pada hari apa masing-masing pihak akan diperiksa.
"Pemeriksaannya hari Senin sampai Rabu. Soal Dishub diperiksa kapan, lalu Biro Hukum kapan dan Saksi kapan nanti akan dijadwalkan," sebutnya.
Baca juga : Tanah Abang Akan Dibangun Sky Bridge, Sandiaga Tak Bisa Pastikan soal Jalan Jatibaru
Sebelumnya, penyidik dari Subdit Tipikor Polda Metro Jaya telah memeriksa Jack Boyd Lapian sebagai pelapor dan dua orang saksi dugaan pidana terhadap konsep penataan Tanah Abang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai terlapornya.
Jack membuat laporan tersebut mewakili sebuah organisasi masyarakat Cyber Indonesia pada Kamis (22/2/2018) pukul 21.00 dan diterima dengan nomor registrasi LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018.
Dalam laporannya, Cyber Indonesia menduga adanya pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia tentang Jalan dalam penutupan Jalan Jatibaru tersebut.
Jack juga menyampaikan, laporan tersebut ia buat setelah melakukan penelitian pasca-ditutupnya Jalan Jatibaru sebagai lapak pedagang kaki lima (PKL) pada 22 Desember 2017. Ia menyebut, kebijakan Anies belum memiliki payung hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.