TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan Camat Pagedangan Achmad Kasori sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemberian izin rumah ibadah di wilayahnya.
Achmad Kasori ditangkap berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tangsel setelah menangkap salah seorang staf Kecamatan Pagedangan.
"Setelah dikembangkan, kami lakukan penangkapan terhadap camat karena keterlibatannya dalam pungli penerbitan surat keterangan domisili usaha (SKDU)," kata Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto, kepada wartawan di Mapolsek Serpong, Selasa (6/3/2018).
Baca juga : Kajari Semarang: Uang Rp 32,4 Juta Diduga Hasil Pungli Kepengurusan Tanah
Berdasarkan hasil penyelidikan, Achmad Kasori diduga menerima uang sebesar Rp 45 juta. Diduga, dia merupakan otak di balik kasus pungli izin rumah ibadah tersebut.
"Barang buktinya ada uang Rp 45 juta yang sudah kami sita. Jadi terkait pungli itu semuanya atas persetujuan dari camat, sepengetahuan dia, dan bahkan uang dari pungli itu disimpan oleh camat," ujar Fadli.
Menurut Fadli, sang camat sempat berusaha mengembalikan uang Rp 45 juta yang diterimanya itu kepada korban setelah stafnya yang bernama Budi Prihatin ditangkap. Namun, ia keburu ditangkap polisi. Saat ini, Achmad Kasori ditahan oleh polisi di Mapolres Tangsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.