JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan belum ada keadaan darurat yang mengharuskan Pemprov DKI membuka kembali Jalan Jatibaru Raya.
Hal tersebut diungkapkan Anies untuk menjawab permintaan sejumlah pihak agar Jalan Jatibaru Raya kembali dibuka.
"Di Tanah Abang dan sampai dengan hari ini, kami belum lihat ada sesuatu yang berbeda sebetulnya. Artinya kalau misalnya harus dibuka itu karena urgensi apa gitu yang membedakan dibandingkan dengan bulan lalu, kan (sekarang) enggak ada yang beda," ujar Anies di Balai Kota DKI, Kamis (8/3/2018).
Anies menerangkan, saat ini Pemprov DKI tengah mencari solusi terbaik untuk penataan kawasan Tanah Abang. Solusi itu untuk para pedagang, pembeli hingga sopir angkot Tanah Abang.
Baca juga : Bang Ocid, Sopir Angkot Tanah Abang, dan Tuntutan Jalan Jatibaru Dibuka
"Ini bukan sekedar buka tutup (Jalan Jatibaru). Ini solusi yang lengkap, jadi jangan sampai sekedar kita 'oh buka, oh tutup', bukan. Yang penting adalah solusi untuk keseluruhan," ucap dia.
Mengenai sopir angkot Tanah Abang yang protes soal syarat OK Otrip yang dirasa memberatkan, Anies mengatakan, akan segera mencari solusinya.
"Kah kalau masalahnya di OK Otrip kita bicarakan OK Otrip-nya. Bila masih ada masalah ya kita bicarakan masalahnya, tapi bukan kemudian semata-mata membatalkan semuanya," kata Anies.
Dalam rangka menata kawasan Tanah Abang, Anies menutup Jalan Jatibaru Raya pada Desember lalu. Penutupan jalan itu, yang merupakan program penataan Tanah Abang jangka pendek, menuai banyak kritik.
Rabu kemarin, seorang sopir angkot M08 jurusan Tanah Abang-Kota, Abdul Rosyid, melayangkan somasi terhadap Anies Baswedan terkait kebijakan penataan Tanah Abang.
Rosyid mengatakan solusi yang ditawarkan Pemprov DKI untuk sopir angkot yang terdampak kebijakan penutupan jalan di Tanah Abang merugikan mereka.
Para sopir yang terdampak penutupan jalan itu telah diajak untuk ikut program OK Otrip. Dalam tawaran yang diajukan Dishub DKI untuk para sopir, syarat untuk bisa bergabung dengan OK Otrip antara lain adalah jarak tempuh per hari harus mencapai 190 kilometer.
Rosyid mengatakan, dengan kondisi Jakarta yang macet ia hanya mampu mencapai jarak tempuh paling maksimal 120 kilometer per hari.
Ia juga keberatan dengan OK Otrip karena ternyata angkot yang boleh bergabung hanya 90 uni di rute Tanah Abang-Kota. Sementera jumlah angkot yang ada saat ini di rute tersebut mencapai 200 unit.
Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian juga telah melaporkan Anies Baswedan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Februari lalu terkait penutupan jalan di Tanah Abang. Langkah Anies menutup Jalan Jatibaru dinilai melanggar UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.