JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda meminta permasalahan penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, tidak dijadikan wacana politik. Menurut dia, tidak akan ada solusi terbaik untuk penataan kawasan Tanah Abang jika masalah penataan dijadikan wacana politik.
"Saya berharap persoalan Tanah Abang ini jangan dijadikan sebagai wacana politik karena ketika dijadikan wacana politik, kita tidak berdiskusi lagi soal teknokratik isunya, yaitu isu penataan orang berlalu lalang, orang berlalu lintas dan orang berdagang di sana," kata Anies di Balai Kota DKI, Kamis (8/3/2018).
Anies mengajak masyarakat melihat persoalan Tanah Abang sebagai masalah teknokratik, tidak ditarik ke isu politik.
"Kalau menjadi (isu) politik itu menjadi siapa di posisi apa, lalu sikapnya bagaimana," kata Anies.
Dalam rangka menata kawasan Tanah Abang, Anies menutup Jalan Jatibaru Raya pada Desember lalu. Penutupan jalan itu, yang merupakan program penataan Tanah Abang jangka pendek, menuai banyak kritik.
Baca juga : Polisi: Penutupan Jalan Jatibaru Perlu Dievaluasi
Rabu kemarin, seorang sopir angkot M08 jurusan Tanah Abang-Kota, Abdul Rosyid, melayangkan somasi terhadap Anies Baswedan terkait kebijakan penataan Tanah Abang. Rosyid mengatakan solusi yang ditawarkan Pemprov DKI untuk sopir angkot yang terdampak kebijakan penutupan jalan di Tanah Abang merugikan mereka.
Para sopir yang terdampak penutupan jalan itu telah diajak untuk ikut program OK Otrip. Dalam tawaran yang diajukan Dishub DKI untuk para sopir, syarat untuk bisa bergabung dengan OK Otrip antara lain adalah jarak tempuh per hari harus mencapai 190 kilometer.
Rosyid mengatakan, dengan kondisi Jakarta yang macet ia hanya mampu mencapai jarak tempuh paling maksimal 120 kilometer per hari.
Ia juga keberatan dengan OK Otrip karena ternyata angkot yang boleh bergabung hanya 90 uni di rute Tanah Abang-Kota. Sementera jumlah angkot yang ada saat ini di rute tersebut mencapai 200 unit.
Baca juga : Sopir Angkot Tanah Abang Sampaikan Somasi untuk Anies di Balai Kota
Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian juga telah melaporkan Anies Baswedan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Februari lalu terkait penutupan jalan di Tanah Abang. Langkah Anies menutup Jalan Jatibaru dinilai melanggar UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.