TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi dan TNI menggerebek sebuah pabrik penyuntikan gas bersubsidi di Kampung Sentu, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapolsek Serpong Kompol Dedi Kurniawan menerangkan, penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu (10/3/2018) sekitar pukul 18.15 WIB.
"Pabrik ini diduga melakukan penyalahgunaan gas subsidi dengan modus mengalihkan isi tabung gas elpiji dari ukuran 3 kilogram ke tabung gas dengan ukuran 12 dan 40 kilogram," kata Dedi, Minggu (11/3/2018).
Dalam penggerebakan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat penyuntikan gas tersebut.
Mereka adalah Ahmad Yani (37), Mulyadi (36), Deden (29), Rahmat (40), Sopyan (28), Fauzi (40) dan Suharja (42).
"Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa tabung gas tiga kilogram sebanyak 1.340 buah, tabung gas 12 kilogram 120 buah, dan tabung gas 40 kilogram 17 buah, serta selang suntik 100 buah beserta beberapa kendaraan mobil dan motor," jelas Dedi.
Para pelaku yang ditangkap dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Meteorologi Legal dengan ancaman hukuman sampai dengan lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.