Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Baru

Kompas.com - 14/03/2018, 14:53 WIB
Rima Wahyuningrum,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menangkap empat pengedar narkoba jenis sabu dan pentylone. Adapun pentylone merupakan narkoba jenis baru. 

Penangkapan empat orang ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pada 9 Maret 2018 dan 10 Maret 2018.

"Kami sita adalah 40 butir pentylone. Ini merupakan narkoba jenis baru," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi pada Rabu (14/3/2018) di kantornya.

Baca juga: Polisi Bawa Kabur Tahanan Narkoba, Kapolsekta Dicopot

Dari penangkapan pertama, didapat tiga tersangka, yaitu YY dan TS yang sedang melakukan transaksi 3 paket sabu seberat 289 gram dengan RN.

Mereka ditangkap di kawasan Petojo Utara, Jakarta Pusat, setelah dibuntuti dari Tamansari, Jakarta Barat, pada 9 Maret 2018.

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan pada 10 Maret 2018. Dari pengembangan itu, polisi menangkap NS, istri dari YY, di Matraman, Jakarta Timur. Polisi menyita barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 81,69 gram dan 40 butir pentylone.

Mengenai pentylone, Hengki menyampaikan bahwa narkoba itu dapat berdampak terhadap penggunanya berupa halusinasi, bahagia berlebihan, dan insomnia.

"Ini jadi kewaspadana kita. Ternyata jenis baru ini ditemukan di Jakarta Barat," kata Hengki.

Di balik itu, Hengki mengatakan bahwa peredaran sabu dan pentylone dari keempat tersangka dikendalikan oleh JB dari dalam Lapas Tangerang. Adapun JB masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini.

"Ini tidak sampai di sini. Ini kami kawal lagi. Kami sudah dapat gambarannya kalau ini dikendalikan napi," katanya.

Baca juga: Polisi Pembawa Kabur Tahanan Narkoba Ditangkap, Sang Tahanan Masih Buron

Dari kejadian ini, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 350.000, 3 ponsel, 2 kartu ATM, dan 1 timbangan.

Keempat tersangka diamankan di Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 juncto 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta Peraturan Kementerian Kesehatan tentang Narkotika dan Perubahan penggolongan Jenis Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com