Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Staf Kepresidenan, Pria Ini Bisa Hidup Mewah dari Pejabat dan Pengusaha

Kompas.com - 15/03/2018, 20:54 WIB
Sherly Puspita,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - SK, pria berusia 40 tahun, bisa menikmati kehidupan mewah dengan mengaku sebagai staf kepresidenan Republik Indonesia.

Awalnya, SK bertemu dengan seorang pria berinisial H yang masih dalam pengejaran polisi.

Kepada SK, H menawarkan jasa pembuatan ID staf kepresidenan bidang intelijen dan lencana palsu dengan harga Rp 5 juta sekali memesan.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indardi mengatakan, berbekal ID palsu dari H, SK berkeliling ke sejumlah tempat dan mendekati sejumlah pejabat di berbagai daerah.

"Awalnya SK ini meng-entertaint para korbannya, misalnya mengajak makan di tempat makan mewah, karaoke dan sebagainya. Kepada para korban SK mencoba meyakinkan bahwa dirinya punya pengaruh," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/3/2018).

Baca juga : Admin MCA di Sumut Juga Ajari Anggotanya Bikin Akun Palsu di Facebook

Pelaku juga menjanjikan sejumlah pengusaha dan pejabat itu untuk menjadi backing saat terjerat masalah.

Karena percaya, para korban biasanya akan meng-entertaint balik pelaku dengan menyajikan makanan hingga hiburan mewah.

Setelah SK dan para korbannya telah menjalin hubungan pertemanan yang dekat, SK mulai meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai pinjaman karena tengah dalam kondisi terdesak.

"Kalau sudah dapat, SK berpindah tempat dengan ID dan KTP baru buatan H dan kembali mendekati pejabat dan pengusaha penting di lain daerah," kata dia.

Baca juga : Seorang Pemuda Nekat Membuat SKCK dengan KTP Palsu

Kepada polisi, SK mengaku telah melancarkan aksinya sejak tahun 2014. "Dia telah menipu hingga puluhan juta dari para korbannya,” ujar Ade.

Akhirnya, karena laporan dari sejumlah korbannya, modus penipuan SK terendus polisi. SK ditangkap di kediamannya, di Gading Serpong, Tangerang, Rabu (28/2/2018).

"Dalam penangkapan, jajaran Resmob menyita sejumlah barang bukti, berupa kartu staf khusus presiden Republik Indonesia bidang intelijen atas nama SK," kata Ade.

SK kemudian dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com