JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, sabu seberat 51,4 kilogram yang dibawa Huang Jhong Wei dan Sadikin berasal dari Surabaya, Jawa Timur.
Mereka membawa sabu itu melalui jalur laut.
"Sabu-sabu 51,4 kilogram ini masuk lewat Surabaya diberitahukan sebagai impor mesin," kata Heru di Apartemen Taman Anggrek, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (16/3/2018).
Baca juga: Berusaha Melarikan Diri, WNA Taiwan Pengedar 51 Kg Sabu-Sabu Ditembak
Keduanya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Lodan Raya, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (16/3/2018).
Ia mengatakan, aksi ini adalah penyelundupan narkotika jaringan Taiwan.
Pengiriman sabu-sabu ini dijalankan dari Malaysia dan transit di Jakarta. Kemudian langsung dibawa ke Surabaya.
Baca juga: Bawa Sabu 40 Kilogram, 5 Bandar Divonis Penjara Seumur Hidup
Barang tersebut disamarkan dengan menyebutkan pengiriman berupa mesin cuci dan pendingin ruangan.
"Setiba di Jawa Timur, barang diantar menuju gudang di Jakarta. Gudangnya ini belum kami ketahui, masih diselidiki," ujarnya.
Dari penangkapan ini, petugas gabungan BNN dan Bea Cukai mengamankan sabu-sabu dengan jumlah tersebut yang dibagi dalam dua buah koper.
Setiap koper berisi 25 bungkus sabu-sabu.
Baca juga: Diduga Tak Bayar Utang untuk Beli Sabu, Seorang Pria Dibunuh Temannya Sendiri
Barang bukti lainnya yang diamankan adalah empat buah ponsel, sejumlah buku tabungan dari bank asal Indonesia dan China, kartu perdana ponsel, uang tunai, paspor, dan beberapa kartu kredit.
Selain Huang Jhong Wei dan Sadikin, petugas juga mengamankan pengendara taksi online bernama Akbar Rifa'i.
Hwang Jhong Wei meninggal dunia akibat ditembak karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Baca juga: Kesaksian Pedagang Lihat Petugas Nyebur ke Kali Kejar Pengedar 50 Kg Sabu di Ancol
Dari kasus ini, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.