JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu mengatakan, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya oleh Pemprov DKI guna mengakomodir pedagang kaki lima (PKL) berjualan di jalan.
Dominikus mengatakan, rekomendasi yang rencananya diberikan selambat-lambatnya pekan depan itu wajib dilakukan oleh Pemprov DKI.
"Kami akan kasih deadline rekomendasi. Kalau berdasarkan Undang-undang harus dijalankan," ujar Dominikus di Jalan Jatibaru Raya, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2018).
Peraturan Ombudsman RI Nomor 002 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan menjelaskan, Ombudsman menyusun rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan.
Baca juga : Rekomendasi Polisi Belum Bisa Dituruti, Jalan Jatibaru Raya Tetap Ditutup
Rekomendasi Ombudsman sekurang-kurangnya mengurai tentang laporan hasil pemeriksaan. Perundang-undangan dan/atau asas umum pemerintahan baik yang dilanggar, unsur-unsur maladministrasi yang terbukti, kesimpulan dan pendapat Ombudsman mengenai hal-hal yang perlu dilaksanakan terlapor dan atau atasan terlapor
Baca juga : Jalan Jatibaru Raya Ditutup, Sopir Angkot Tanah Abang Berencana Mogok
Apabaila dalam waktu 60 hari rekomendasi tidak dilanjuti, Ombudsman menyampaikan rekomendasi kepada atasan terlapor mengenai sikap terlapor yang mengabaikan rekomendasi tersebut.
Jikan 90 hari atasan terlapor tidak menindaklanjuti rekomendasi, Ombudsman dapat menyampaikan laporan kepada DPR/DPRD dan presiden/kepala daerah.
Ombudsman juga dapat melakukan publikasi atas sikap terlapor dan atasannya yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman.
Baca juga : Keliling Tanah Abang, Ombudsman Temukan Malaadministrasi Penutupan Jalan Jatibaru