Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Meterai Palsu, Perjanjian Akan Dibatalkan

Kompas.com - 20/03/2018, 18:03 WIB
Sherly Puspita,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah membongkar kasus peredaran meterai palsu di Jakarta dan sekitarnya. Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sandy Hermawan mengatakan, pihaknya akan mengusulkan aturan pembatalan perjanjian bila proses surat menyurat perjanjian tersebut ketahuan menggunakan meterai palsu.

"Dari hasil pengungkapan ini, akan dibawa, diajukan ke Prolegnas (program legislasi nasional) tahun 2019, bahwa akan diperbaikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1985 terkait biaya meterai akan ditambahkan, kalau memakai meterai palsu akan dibatalkan," kata Sandy di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/3/2018).

Namun, Kasubdit Forensik dan Barang Bukti Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Joni Isparyanto mengatakan, pihaknya memaklumi perjanjian yang terlanjur berlangsung sebelum kasus ini terungkap.

"Meterai yang beredar di masyarakat itu, masyarakat tidak tahu bahwa itu (meterai) palsu. Ini perlu sosialisasi," kata dia.

Oleh sebab itu, untuk sementara penggunaan meterai palsu tak akan menggugurkan perjanjian.

"Kalau terlanjur ada perjanjian peraturannya itu adalah ketika ada perjanjian ada meterai palsu itu harus diganti, kalau diproses perdatanya, tapi tidak menggugurkan perjanjian, hanya meterai itu harus diganti," kata dia.

Pembongkaran kasus tersebut bermula dari laporan Direktorat Intelejen Perpajakan Kementerian Keuangan terkait menurunnya pajak PT Pos Indonesia dari sektor penjualan meterai. Pihak Ditjen Pajak lalu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa telah beredar meterai dengan harga murah di sejumlah tempat di Jakarta dan sekitarnya.

Joni Isparyanto mengatakan, negara mengalami kerugian yang besar akibat beredarnya meterai di Jakarta dan sekitarnya.

Hal yang sama diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Menurut dia, jika dihitung, kerugian negara akibat peredaran meterai palsu dapat mencapai lebih dari Rp 6 miliar.

"Total kerugian negara atas penjualan materai palsu mencapai Rp 6.065.163.750," ujar Argo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com