JAKARTA, KOMPAS.com - Para petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, membongkar lantai paling atas sebuah bagunan hunian empat lantai di kawasan Jalan Pintu II Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Senin (26/3/2018).
Lantai empat bagunan milik Ahmad Taufik itu dibongkar karena tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah diberikan.
"IMB-nya ada tapi bangunannya tidak sesuai izin. Harusnya hanya tiga lantai tapi dibangunan sampai empat lantai," kata Kepala Sektor Citata Kecamatan Cipayung, Magdalena Butet, kepada wartawan di lokasi, Senin.
Pelanggaran lain dalam pembangunan bangunan itu terkait jarak bebas belakang, samping kiri dan kanan, serta ketinggian lantai banggunan yang tidak sesuai ketentuan teknis.
Bangunan itu dibongkar dengan bantuan petugas Satpol PP. Beberapa pekerja bangunan yang masih mengerjakan proyek tersebut langsung keluar saat Satpol PP datang. Pemborong yang ada di lokasi hanya terdiam.
Satpol PP beserta 15 tenaga bongkar dari kecamatan langsung naik ke lantai empat. Tanpa banyak bicara mereka membongkar lantai empat yang semula sudah jadi.
Menurut Magdalena, izin yang diajukan pemilikan adalah untuk hunian tetapi kemudian berubah menjadi toko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.