JAKARTA, KOMPAS.com — Arseto Suryoadji (AS), pria yang menjadi perbincangan publik karena mengunggah video dirinya saat menyebut undangan pernikahan putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, dijual seharga Rp 25 juta, akhirnya ditahan.
Namun, penahanan pria itu tidak terkait dengan kasus pencemaran nama baik Jokowi dan para pendukungnya. Arseto ditahan karena kasus suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
"Kami tidak menyidik untuk kasus tersebut (undangan anak Jokowi). Tetapi, kami menyidik dalam laporan ujaran kebencian (hatespeech) terkait SARA atas salah satu organisasi keagamaan atas postingan AS di akun Facebook-nya," kata Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu ketika dihubungi, Kamis (29/3/2018).
Ia mengatakan, saat itu polisi telah menetapkan Arseto sebagai tersangka dan menahannya atas kasus tersebut.
Penahanan bermula ketika Arseto menyerahkan diri ke kantor Ditipidsiber Bareskrim Polri, Jalan Jaribaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu pukul 14.35. Pria itu kemudian dijemput anggota Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwoni mengatakan, penahanan Arseto berdasarkan laporan polisi tanggal 26 Maret 2018.
Arseto juga dilaporkan Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara (Jo-man) Emanuele ke Polda Metro Jaya pada Rabu kemarin. Ia dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah karena menyebut Jokowi dan pendukunganya sebagai koruptor.
Dalam video unggahannya, Arseto menyebut, pendukung Jokowi telah menjual undangan pernikahan Kahiyang-Bobby dengan nilai Rp 25 juta per undangan.
Baca juga: Jokowi Mania Laporkan Pengunggah Video Undangan Pernikahan Kahiyang Dijual Rp 25 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.