Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Satpam Sekolah Internasional Ditangkap Polisi akibat Narkoba

Kompas.com - 02/04/2018, 11:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Petugas Kepolisan Sektor Kelapa Gading Jakarta Utara menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta Utara.

Keempat orang yang ditangkap polisi pada Selasa (20/3/2018) lalu itu berinisial H, AHP, AP, dan S.

Tiga di antara mereka adalah H, AHP, dan AP yang bekerja sebagai petugas keamanan di dua tempat berbeda.

H dan AHP merupakan petugas keamanan di suatu sekolah internasional di kawasan Kelapa Gading, sedangkan P bekerja di sebuah hotel di kawasan yang sama.

Sementara itu, S berperan sebagai bandar atau penjual narkoba jenis sabu yang beroperasi di kawasan Tanjung Priok. Keempatnya tergabung dalam sindikat peredaran sabu.

Baca juga: Sederet Kasus Arseto Suryoadji, dari Hatespeech, Senjata Ilegal, hingga Narkoba ...

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, penangkapan keempat orang tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai praktik peredaran sabu di NJIS dan Hotel BnB.

"Polsek Kelapa Gading menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan observasi dan survailence di kedua tempat tersebut," kata Arif.

Kemudian, polisi menangkap H di tempat kerjanya dan mendapati barang bukti berupa tiga paket sabu siap edar. Ketika diinterogasi, H mengatakan bahwa paket tersebut sudah dipesan oleh AHP dan AP.

Setelah itu, polisi meringkus AHP dan AP ketika keduanya sedang bertugas. "Penggeledahan di loker tempat bekerja didapati berbagai peralatan alat hisap sabu/bong. Selanjutnya dilakukan tes urine, hasilnya positif mengandung methamphetamine," kata Arif.

Lewat keterangan H pula polisi dapat menciduk S di kediamannya di kawasan Papanggo, Tanjung Priok. Polisi memperoleh sejumlah paket sabu siap edar dari tangan S.

Baca juga: Miliki Sabu, Arseto Suryoadji Mengaku Sudah Tak Konsumsi Narkoba

Dari ketiga penangkapan tersebut, polisi mengamankan lima bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 10,69 gram dan tiga plastik klip kecil berisi kristal putih dengan berat total 1 gram.

Akibat perbuatannya, keempat orang tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com