Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua RT Sebut Pasangan yang Digerebek dan Ditelanjangi di Cikupa Melebihkan Cerita

Kompas.com - 03/04/2018, 18:27 WIB
Rima Wahyuningrum,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Komarudin, terdakwa kasus persekusi di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, menyebutkan korban yakni M (20) dan R (28), tidak mengungkap semua kebenaran dalam kesaksiannya.

"Majelis Hakim yang mulia, saya mohon ringankan hukum saya karena saya merasa korban ungkap di persidangan itu tidak semua benar, ada hal yang dilebihkan," kata Komarudin.

Hal itu diungkapkan oleh Komarudin dalam pembacaan surat pembelaan di Ruang Sidang 5, Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (3/4/2018).

Pada kesempatan itu, Tim kuasa hukumnya, Mas'ud, menjelaskan salah satu poin yang dinilai berlebihan dari pernyataan korban sebelumnya yaitu soal hasil visum pemukulan.

Baca juga : Warga yang Arak dan Telanjangi Pasangan di Cikupa Bisa Kena Pidana

"Mereka (R dan M mengaku) dipukul oleh seseorang sebanyak 20 kali. Apakah pada saat mereka dipukul mereka hitung? Apa mereka tahu siapa yang mukul?" kata Mas'ud usai sidang.

Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui pasangan korban persekusi yang diarak dan ditelanjangi di Polresta Tangerang, Kamis (16/11/2017).Dokumentasi LPSK Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui pasangan korban persekusi yang diarak dan ditelanjangi di Polresta Tangerang, Kamis (16/11/2017).
Mas'ud menyebutkan, keenam terdakwa melakukan pemukulan atas dasar emosi masing-masing tanpa mengetahui jumlah pemukulan.

Ia menambahkan, hasil visum tidak sesuai dengan pernyataan korban karena terjadi perbedaan bagian tubuh yang dipukul dan hasil visum.

Baca juga : Perarakan Pasangan Cikupa, Kok Orang Suka Jadi Polisi Kehidupan Seks?

"Kalau memang pemukulan terjadi, hasil visum harus sesuai dong. Jangan luka kepala hasil visum tangan lecet. Kata saksi korban kepala yang luka," ujarnya.

Komarudin sebagai Ketua RT melakukan penggerebekan dan tindak kekerasan kepada pasangan M dan R pada November 2018, bersama Ketua RW dan empat warga lainnya.

Mereka mendatangi kontrakan M yang diduga melakukan mesum dan langsung diarak keliling kampung. Mereka juga melepaskan pakaian pasangan tersebut sehingga aksi tersebut menjadi viral.

Baca juga : Polisi Bekuk Pengunggah Video Sepasang Kekasih yang Diarak di Cikupa

Akibatnya perbuatannya tersebut, Komarudin dituntut 7 tahun akibat melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 335 KUHP tentang pembiaran dan Pasal 29 UU Pornografi.

Setelah sidang pledoi atau pembacaan surat pembelaan, sidang putusan majelis hakim akan dilakukan pada Kamis, 12 April 2018, di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kompas TV Kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan jaksa penuntut berlebihan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Megapolitan
Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi 'May Day'

Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi "May Day"

Megapolitan
Massa Aksi 'May Day' Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Massa Aksi "May Day" Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Megapolitan
Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDI-P

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDI-P

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com