Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerebek Warung di Bekasi, Polisi Temukan Miras Oplosan Gingseng

Kompas.com - 05/04/2018, 18:16 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota menggerebek sebuah warung di Jalan Setia Kawan RT 09/03, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, Rabu (4/4/2018) malam. Di warung tersebut, polisi mendapati miras oplosan.

"Tadi malam kami sudah sentuh, kami dobrak lalu kami menemukan beberapa barang bukti minuman keras, dan tempat itu merupakan pembuat miras oplosan jenis ginseng," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto, Kamis (5/4/2018).

Pada penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu tersangka berinisial NR (27). Tersangka mengaku bekerja sebagai pengoplos miras jenis ginseng tersebut.

Baca juga : Korban Tewas Miras Oplosan di Bekasi Jadi 7 Orang

Pemilik warung tersebut berinisial AM alias Bewok. Saat ini masih dalam pengejaran anggota kepolisian karena tidak ada di warungnya saat penggerebekan.

Sebelum penggerebekan di Jatiasih, petugas kepolisian mengamankan seorang penjual miras di Jalan Ratna, Kelurahan Jatibening, Pondok Gede Bekasi.

"Dari lokasi Jatibening ini kita amankan tersangka UG. Dari informasinya ternyata ia mendapat barang dari pabrik oplosan di Jatiasih tersebut," ucap Indarto.

Dari hasil pengrebekan itu, polisi mengamankan barang bukti 240 plastik miras oplosan siap jual, 5 bungkus minuman berenergi, 2 botol sirup, 1 teko takar plastik warna putih, seperempat botol cairan caramel, seperempat cairan aroma wisky, dan 2 liter alkohol.

Baca juga : Polres Bekasi Kota Perketat Pengawasan Miras Oplosan

"Barang bukti yang diamankan diduga merupakan bahan baku untuk meracik miras oplosan jenis ginseng. Satu plastiknya dijual Rp 15.000," ucap Indarto.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 204 KUHP tentang memberikan makan atau minum yang dapat membahayakan jiwa dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu pelaku juga dikenakan UU Kesehatan 2009 pasal 109 dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, tujuh orang dilaporkan meninggal setelah mengkonsumsi miras oplosan yang didapat dari wilayah Jatiasih.

Kompas TV Dua warga Jatibening, Pondok Gede tewas setelah diduga menenggak minuman keras oplosan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com