Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadishub Tegaskan Petugasnya Berwenang Derek Mobil Ratna Sarumpaet

Kompas.com - 09/04/2018, 20:55 WIB
Jessi Carina,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah membantah Ratna Sarumpaet yang menyebut petugas tidak berhak menderek karena bukan penegak hukum.

Andri mengatakan, kewenangannya sudah diatur pada Pasal 95 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

"Aturan lagi, nih, dalam rangka penyelenggaraan transportasi di daerah, pemerintah daerah melaksanakan penindakan atas pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan tertentu oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS)," ujar Andri ketika ditemui di kantornya, Jalan Taman Jatibaru, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).

Baca juga: Ini Kata Kadishub DKI yang Diminta Ratna Sarumpaet Minta Maaf...

Ia mengatakan, petugasnya yang melakukan penindakan di lapangan adalah PPNS.

Dengan demikian, perda tersebut mempertegas kewenangan bawahannya menindak kendaraan yang parkir di jalan.

"Kalau enggak PPNS (yang menindak), kan, kami digugat di PTUN, betul, kan?" katanya. 

Baca juga: Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Sebut Dishub Harusnya Tak Langsung Derek

Pada Ayat 2 Pasal 95 dalam perda tersebut tertulis pelanggaran apa saja yang bisa ditindak PPNS.

Kuasa hukum aktivis Ratna Sarumpaet, Samuel Lengkey mengatakan, petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak seharusnya menderek mobil milik Ratna. Samuel menjelaskan, dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perparkiran, petugas terlebih dahulu memberitahukan kepada pemilik mobil untuk memindahkan kendaraannya, Senin (9/4/2018).KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Kuasa hukum aktivis Ratna Sarumpaet, Samuel Lengkey mengatakan, petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak seharusnya menderek mobil milik Ratna. Samuel menjelaskan, dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perparkiran, petugas terlebih dahulu memberitahukan kepada pemilik mobil untuk memindahkan kendaraannya, Senin (9/4/2018).
Salah satunya adalah pelanggaran memarkirkam kendaraan di ruang milik jalan yang bukan fasilitas parkir.

Sebelumnya, aktivis Ratna Sarumpaet menyomasi dishub terkait penderekan yang dilakukan petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.

Baca juga: Disomasi Ratna Sarumpaet, Begini Tanggapan Kepala Dinas Perhubungan...

Somasi terkait penderekan mobil Ratna yang parkir di ruas jalan Taman Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).

Ratna mengatakan, petugas yang melakukan penderekan bukan dari seksi penegakan hukum. Dia meminta petugas tersebut minta maaf secara terbuka kepadanya dan seluruh masyarakat yang mobilnya pernah diderek.

Ratna menilai, penderekan yang tidak dilakukan petugas penegak hukum melanggar aturan dan mengabaikan prinsip aparatur sipil negara.

Baca juga: DPRD DKI Minta Dishub Hadapi Somasi Ratna Sarumpaet

Kuasa hukum aktivis Ratna Sarumpaet, Samuel Lengkey, juga mempertanyakan status petugas dishub yang menderek mobil Ratna. Samuel mengatakan, merujuk Pergub 270 Tahun 2016 tentang Organisasi Dishub DKI Jakarta, penderekan hanya bisa dilakukan seksi penegakan hukum.

"Tidak boleh petugas dishub (sembarangan), harus seksi penegakan hukum. Tidak semua (petugas) dishub boleh ambil mobil," ujar Samuel.

Kompas TV Ratna meminta agar Dishub mengklarifikasi dan meminta maaf atas sikap Dishub DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com