BEKASI, KOMPAS.com — Terdakwa pelaku pembakaran terhadap Muhammad Al Zahra alias Zoya (30), Rosadih, menangis dalam persidangan yang digelar di gedung Pengadilan Negeri Bekasi Kota, Jawa Barat, Selasa (10/4/2018).
Sidang ini beragendakan mendengarkan pembelaan terdakwa.
Rosadih yang dituntut 12 tahun penjara membacakan nota pembelaannya.
"Apa yang saya lakukan mutlak ketidaksengajaan. Saya harap majelis hakim dapat memberikan putusan hukuman seringan mungkin," ujar Rosadih terisak.
Baca juga: Sidang Penganiayaan Zoya Kembali Ditunda, Hakim Ingatkan Jaksa Selesaikan Tuntutan
Ia juga menceritakan, dirinya adalah tulang punggung keluarga dan menjadi seorang ayah untuk putranya yang berusia empat tahun.
Rosadih tidak dapat membayangkan nasib keluarganya jika ia divonis sesuai tuntutan jaksa.
"Tolong jangan hapuskan impian saya untuk dapat membesarkan dan jadi figur ayah bagi anak saya dan menjalankan kewajiban menghidupi keluarga saya. Biar saya saja yang hancur, jangan keluarga saya," ucapnya.
Baca juga: Terdakwa Pengeroyok Zoya Menangis di Persidangan
Rosadih dituntut 12 tahun penjara karena menjadi pelaku pembakaran dan penyiram bahan bakar Pertamax ke tubuh Zoya.
Rosadih bersama Najibullah, Karta, Subur, Aldi, dan Zulkafi didakwa Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta atau Membantu Terdakwa Melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan dalam kasus kematian Zoya.
Najibullah, Zulkafi, Aldi, dan Subur masing-masing dituntut 11 tahun penjara. Sementara Karta dituntut 10 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Cari Warga Pembakar Pria yang Diduga Maling Amplifier Mushala
Zoya tewas dibakar massa karena dituding mencuri alat pengeras suara (amplifier) mushala di Kampung Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Selasa, 1 Agustus 2017.