Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Penganiayaan Zoya Kembali Ditunda, Hakim Ingatkan Jaksa Selesaikan Tuntutan

Kompas.com - 27/03/2018, 17:10 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Proses persidangan kasus pembakaran Muhammad Al Zahra alias Zoya (30) kembali ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum rampung menyelesaikan tuntutan, Selasa (27/3/2018).

"Pembacaan tuntutan kembali ditunda sebab jaksa belum siap menyampaikan tuntutan," ucap Ketua Majelis Hakim Musa Arief Aini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi Kota, Jawa Barat, Selasa sore.

Musa kembali memberikan waktu kepada JPU menyelesaikan tuntutannya hingga satu minggu ke depan.

Baca juga: Jaksa Belum Siap, Pembacaan Tuntutan untuk Penganiaya Zoya Ditunda

Jika jaksa tidak bisa menyelesaikannya, maka surat tuntutan berupa penetapan akan dibuat majelis hakim agar menjadi perhatian pihak kejaksaan.

"Kami harap jaksa segera membuat tuntutan. Kami juga ingin ini cepat selesai karena kasus ini menarik perhatian masyarakat dan pencari keadilan supaya mendapatkan keadilan," ujarnya. 

Kuasa hukum para terdakwa, Robinson Samosir mengungkapkan kekecewaannya terhadap jaksa.  

Baca juga: Terdakwa Pengeroyok Zoya Menangis di Persidangan

"Ini menghabiskan waktu karena sebelumnya dijadwalkan hari ini sudah pembacaan tuntutan. Ini artinya klien kami juga tidak mendapatkan keadilan," ucap Robinson.

Di sisi lain, kuasa hukum Zoya, Abdul Chalim mengatakan, keputusan penundaan masih dibenarkan dalam hukum acara.

Ia memaklumi jaksa yang membutuhkan waktu lama untuk berkoordinasi dengan pihak Kejati Jawa Barat dan Kejaksaan Agung.

Baca juga: Perekam Video Zoya Saat Dihakimi Massa Tidak Sangka Akan Diuber Polisi

"Sangat memaklumi dan menghormati pihak JPU. Ini kasus nasional karenanya jangan sampai keadilannya hanya ada di satu pihak saja," katanya. 

Menurut rencana, sidang akan kembali digelar pada Selasa (3/4/2018).

Sebelumnya, terdakwa Rosadi, Najibullah, Karta, Subur, Aldi, dan Zulkafi didakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta atau membantu terdakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dalam kasus kematian Zoya.

Zoya tewas dibakar massa karena dituduh mencuri alat pengeras suara (amplifier) mushala di Kampung Muara Bakti RT 12/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa, 1 Agustus 2017.

Kompas TV Polisi akhirnya menemukan titik terang. 2 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com