Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Belum Siap, Pembacaan Tuntutan untuk Penganiaya Zoya Ditunda

Kompas.com - 20/03/2018, 17:21 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pembacaan tuntutan dalam kasus penganiayaan Muhammad Al Zahra alias Zoya (30), ditunda.

Sidang yang digelar di gedung Pengadilan Negeri Bekasi Kota, Jawa Barat, Selasa (20/3/2018), hanya berlangsung sekitar 10 menit.

Jaksa penuntut umum masih belum menyelesaikan penyusunan tuntutan. 

Ketua Majelis Hakim Musa Arief Aini mengabulkan permintaan jaksa dan menunda persidangan hingga Selasa (27/3/2018). 

Baca juga: Terdakwa Pengeroyok Zoya Menangis di Persidangan

"Saya ingatkan jaksa penuntut umum dan kuasa hukum jangan terlalu panjang mempersiapkan semuanya. Paling tidak 10 April, kami sudah pledoi lalu replik dan duplik, kami beri waktu setelahnya tiga hari," ucap Musa.

Kuasa hukum salah satu terdakwa Rosadih, Robinson Samosir menyayangkan penundaan pembacaan tuntutan. 

"Jelas kecewa dengan jaksa. Seharusnya (pembacaan tuntutan) bisa sekarang dan ada jangka waktu agar bisa diputus segera," kata Robinson.

Baca juga: Perekam Video Zoya Saat Dihakimi Massa Tidak Sangka Akan Diuber Polisi

Robinson mengingatkan ada konsekuensi jika pembacaan tuntutan terus ditunda. 

Kuasa hukum keluarga Zoya, Abdul Chalim memaklumi penundaan tersebut. Sebab, kasus ini mendapat perhatian masyarakat.

"Sebenarnya kami pun sedikit kecewa karena penundaan pembacaan tuntutan menghabiskan waktu, tetapi kami berikan waktu jaksa berkoordinasi dengan kejari dan kepolisian agar keputusan yang diambil tidak menjadi polemik," ujar Abdul. 

Baca juga: Dokter Forensik Ungkap Kematian Zoya yang Dibakar Massa di Bekasi

Pihak keluarga berharap para terdakwa dihukum seadil-adilnya.

Sebelumnya, terdakwa Rosadi, Najibullah, Karta, Subur, Aldi dan Zulkafi didakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta atau membantu terdakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dalam kasus kematian Zoya.

Zoya tewas dibakar massa karena dituding mencuri alat pengeras suara (amplifier) mushala di Kampung Muara Bakti RT 12/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada 1 Agustus 2017. 

Kompas TV Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengunjungi rumah duka keluarga korban di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com