BEKASI, KOMPAS.com - Pembacaan tuntutan dalam kasus penganiayaan Muhammad Al Zahra alias Zoya (30), ditunda.
Sidang yang digelar di gedung Pengadilan Negeri Bekasi Kota, Jawa Barat, Selasa (20/3/2018), hanya berlangsung sekitar 10 menit.
Jaksa penuntut umum masih belum menyelesaikan penyusunan tuntutan.
Ketua Majelis Hakim Musa Arief Aini mengabulkan permintaan jaksa dan menunda persidangan hingga Selasa (27/3/2018).
Baca juga: Terdakwa Pengeroyok Zoya Menangis di Persidangan
"Saya ingatkan jaksa penuntut umum dan kuasa hukum jangan terlalu panjang mempersiapkan semuanya. Paling tidak 10 April, kami sudah pledoi lalu replik dan duplik, kami beri waktu setelahnya tiga hari," ucap Musa.
Kuasa hukum salah satu terdakwa Rosadih, Robinson Samosir menyayangkan penundaan pembacaan tuntutan.
"Jelas kecewa dengan jaksa. Seharusnya (pembacaan tuntutan) bisa sekarang dan ada jangka waktu agar bisa diputus segera," kata Robinson.
Baca juga: Perekam Video Zoya Saat Dihakimi Massa Tidak Sangka Akan Diuber Polisi
Robinson mengingatkan ada konsekuensi jika pembacaan tuntutan terus ditunda.
Kuasa hukum keluarga Zoya, Abdul Chalim memaklumi penundaan tersebut. Sebab, kasus ini mendapat perhatian masyarakat.
"Sebenarnya kami pun sedikit kecewa karena penundaan pembacaan tuntutan menghabiskan waktu, tetapi kami berikan waktu jaksa berkoordinasi dengan kejari dan kepolisian agar keputusan yang diambil tidak menjadi polemik," ujar Abdul.
Baca juga: Dokter Forensik Ungkap Kematian Zoya yang Dibakar Massa di Bekasi
Pihak keluarga berharap para terdakwa dihukum seadil-adilnya.
Sebelumnya, terdakwa Rosadi, Najibullah, Karta, Subur, Aldi dan Zulkafi didakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta atau membantu terdakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dalam kasus kematian Zoya.
Zoya tewas dibakar massa karena dituding mencuri alat pengeras suara (amplifier) mushala di Kampung Muara Bakti RT 12/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada 1 Agustus 2017.