JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Kembangan menyita 82 botol minuman keras (miras) dari hasil operasi di sebuah toko kelontong Jalan Penyelesaian Tomang I, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (11/4/2018) pukul 20.00 WIB
"Tidak ada perlawanan. Awalnya sempat menolak tapi kami kan bawa surat perintah penggeledahan. Akhirnya mau," kata Kapolsek Kembangan Kompol Supriadi kepada Kompas.com pada Rabu.
Dari toko kelontong milik Nurhaeni (40) tersebut, polisi mengamankan dua jenis miras yaitu 48 botol Inti Sari dan 24 botol Anggur Merah. Tiap botol dijual dengan kisaran harga Rp 50.000 - 70.000.
Baca juga : Ribuan Botol Miras Disita Polres Metro Bekasi
Supriadi mengatakan ini adalah kali kedua timnya menggelar operasi miras di Kembangan dan mengklaim sebagai yang pertama kali melakukannya di Jakarta Barat saat ini.
"Ya ini (ide operasi miras) terkait karena ada beberapa yang meninggal di daerah Jawa Barat mau Depok, Bekasi. Saya ambil langkah pertama di Jakarta Barat. Belum ada korban sejauh ini, tapi tetap kita laksanakan operasi," tambahnya.
Namun, hingga saat ini timnya masih menyelidiki sumber penyuplai miras ke toko tersebut.
Baca juga : 3 Jam Geledah Rumah Pembuat Miras Oplosan, Polisi Temukan Benda-benda Ini
Sebelumnya, Polsek Kembangan melakukan operasi miras pada Rabu (4/4/2018) di sebuah toko jamu Jalan Srengseng Raya RT 02 RW 04.
Dari operasi tersebut disita dua dus miras merk Rajawali dan satu dus Anggur Merah dengan total 36 botol.
"Peluang terjadinya penjualan miras oplosan bisa bersumber dari toko jamu atau warung kelontong," tambahnya.