BEKASI, KOMPAS.com - Jajaran kepolisian Polres Metro Bekasi mengamankan dua orang tersangka pelaku produsen dan penjual minuman keras (miras) dari dua lokasi berbeda. Penangkapan ini dilakukan dalam operasi rutin yang dilakukan secara berkala.
"Hasil yang didapatkan merupakan akumulasi dari beberapa kali operasi. Kami dapatkan 16 liter miras oplosan, 205 plastik oplosan berukuran 1 liter, 200 botol miras ukuran 3 liter dan 2.179 botol miras berbagai merek," kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Luthfi Sulistiawan, Rabu (11/4/2018).
Baca juga : Digeledah, Rumah Berlantai Dua Milik Penjual Miras Oplosan
Tersangka ditangkap di Cibitung adalah MT (49) dan yang ditangkap di Tambun Selatan adalah HP (23). MT berstatus ibu rumah tangga yang menjual dan memproduksi minuman keras oplosan. Ia ditangkap di kediamannya di Cibitung.
Walau di wilayah Bekasi tak ada korban jiwa terkait miras oplosan, Luthfi memastikan permasalahan itu jadi perhatian jajarannya.
"Kami juga akan lakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah mengingat bahaya oplsoan ini ke anak-anak muda," ucap Luthfi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.