Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 3 Tahun Penjara, Terdakwa Persekusi Pasangan Kekasih Terus Menundukkan Kepala

Kompas.com - 12/04/2018, 17:26 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Empat warga terdakwa kasus persekusi pasangan kekasih di Cikupa, Kabupaten Tangerang divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (14/4/2018).

Nuryadi, Iis Suparlan, Suhendang, dan Anwar Cahyadi terus menundukkan kepala mereka saat hakim membacakan vonis. Mereka juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

"Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama di depan umum yang mengakibatkan luka, malu, dan tindakan tidak menyenangkan dengan pidana selama 3 tahun penjara," kata Hakim Ketua Muhammad Irfan.

Baca juga: Ketua RT Terdakwa Persekusi Pasangan Kekasih Divonis 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, mereka dituntut 4 tahun penjara dengan ancaman Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Majelis hakim memberikan keringanan karena terdakwa telah menyesali perbuatan dan memiliki tanggungan anak-anak.

Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui pasangan korban persekusi yang diarak dan ditelanjangi di Polresta Tangerang, Kamis (16/11/2017).Dokumentasi LPSK Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui pasangan korban persekusi yang diarak dan ditelanjangi di Polresta Tangerang, Kamis (16/11/2017).
"Yang memberatkan karena meresahkan warga dengan main hakim sendiri, korban sakit dan malu, dan beberapa hukuman," ujarnya. 

Vonis mereka berbeda dengan ketua RT Komarudin dan ketua RW Gunawan yang juga terlibat persekusi pasangan kekasih, R (28) dan M (22) pada November 2017. 

Baca juga: Kasus Pasangan Kekasih Diarak, Ketua RW Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Komarudin divonis 5 tahun penjara dengan sangkaan Pasal 29 Undang-undang Pornografi, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 335 KUHP tentang Pembiaran. 

Sementara Gunawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. 

Keenam terdakwa didampingi para keluarga dan tetangga. Namun, kedua korban tidak hadir. Mereka hanya hadir dalam kesaksian pada 13 Febuari 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com