TANGERANG, KOMPAS.com - Ketua RW terdakwa persekusi pasangan kekasih di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Gunawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis diputuskan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/4/2018).
"Mengadili menyatakan Gunawan Saputra alias Pak RW telah terbukti secara sah melakukan tidak pidana penganiayaan dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua Muhammad Irfan.
Baca juga: Menangis, Ketua RT Terdakwa Persekusi Minta Maaf ke Pasangan Kekasih yang Diarak
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Gunawan terus menundukkan kepala saat pembacaan vonis. Tak ada reaksi terlihat dari Gunawan.
Setelah putusan, ia langsung diborgol dan diamankan ke ruang khusus oleh petugas.
Baca juga: 6 Terdakwa Persekusi di Cikupa Minta Keringanan Hukuman
Majelis hakim meringankan pidana lantaran terdakwa memiliki tanggungan anak-anak yang masih kecil.
Dari putusan ini, majelis hakim menyertakan barang bukti berupa kaos hitam dalam kondisi robek, kaos biru donker, celana dalam, dan flashdisk berisi video kekerasan berdurasi 54 menit.
Gunawan terlibat dalam aksi persekusi pasangan M (20) dan R (28) yang menjadi korban persekusi di Kampung Kadu, Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang pada November 2017.
Baca juga: Ketua RT Terdakwa Persekusi Pasangan Kekasih Divonis 5 Tahun Penjara
Ia bersama lima orang warga menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dihuni M karena dugaan mesum. Pakaian M dan kekasihnya, R, dilucuti dan diarak keliling Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sepanjang 400 meter.
Ia melakukan aksinya bersama lima orang lainnya yaitu Komarudin, Nuryadi, Iis Suparlan, Suhendang, dan Anwar Cahyadi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.