Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pasangan Kekasih Diarak, Ketua RW Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 12/04/2018, 16:39 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Ketua RW terdakwa persekusi pasangan kekasih di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Gunawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis diputuskan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/4/2018).

"Mengadili menyatakan Gunawan Saputra alias Pak RW telah terbukti secara sah melakukan tidak pidana penganiayaan dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua Muhammad Irfan.

Baca juga: Menangis, Ketua RT Terdakwa Persekusi Minta Maaf ke Pasangan Kekasih yang Diarak

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Gunawan terus menundukkan kepala saat pembacaan vonis. Tak ada reaksi terlihat dari Gunawan. 

Setelah putusan, ia langsung diborgol dan diamankan ke ruang khusus oleh petugas.

Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui pasangan korban persekusi yang diarak dan ditelanjangi di Polresta Tangerang, Kamis (16/11/2017).Dokumentasi LPSK Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui pasangan korban persekusi yang diarak dan ditelanjangi di Polresta Tangerang, Kamis (16/11/2017).
Sebelumnya, Gunawan dituntut 2 tahun penjara atas dasar pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Baca juga: 6 Terdakwa Persekusi di Cikupa Minta Keringanan Hukuman

Majelis hakim meringankan pidana lantaran terdakwa memiliki tanggungan anak-anak yang masih kecil.

Dari putusan ini, majelis hakim menyertakan barang bukti berupa kaos hitam dalam kondisi robek, kaos biru donker, celana dalam, dan flashdisk berisi video kekerasan berdurasi 54 menit.

Gunawan terlibat dalam aksi persekusi pasangan M (20) dan R (28) yang menjadi korban persekusi di Kampung Kadu, Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang pada November 2017. 

Baca juga: Ketua RT Terdakwa Persekusi Pasangan Kekasih Divonis 5 Tahun Penjara

Ia bersama lima orang warga menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dihuni M karena dugaan mesum. Pakaian M dan kekasihnya, R, dilucuti dan diarak keliling Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sepanjang 400 meter.

Ia melakukan aksinya bersama lima orang lainnya yaitu Komarudin, Nuryadi, Iis Suparlan, Suhendang, dan Anwar Cahyadi. 

Kompas TV Kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan jaksa penuntut berlebihan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com