Vonis diputuskan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/4/2018).
"Mengadili menyatakan Gunawan Saputra alias Pak RW telah terbukti secara sah melakukan tidak pidana penganiayaan dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua Muhammad Irfan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Gunawan terus menundukkan kepala saat pembacaan vonis. Tak ada reaksi terlihat dari Gunawan.
Setelah putusan, ia langsung diborgol dan diamankan ke ruang khusus oleh petugas.
Majelis hakim meringankan pidana lantaran terdakwa memiliki tanggungan anak-anak yang masih kecil.
Dari putusan ini, majelis hakim menyertakan barang bukti berupa kaos hitam dalam kondisi robek, kaos biru donker, celana dalam, dan flashdisk berisi video kekerasan berdurasi 54 menit.
Gunawan terlibat dalam aksi persekusi pasangan M (20) dan R (28) yang menjadi korban persekusi di Kampung Kadu, Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang pada November 2017.
Ia bersama lima orang warga menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dihuni M karena dugaan mesum. Pakaian M dan kekasihnya, R, dilucuti dan diarak keliling Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sepanjang 400 meter.
Ia melakukan aksinya bersama lima orang lainnya yaitu Komarudin, Nuryadi, Iis Suparlan, Suhendang, dan Anwar Cahyadi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/12/16395261/kasus-pasangan-kekasih-diarak-ketua-rw-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan