Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Pikir-pikir terkait Vonis untuk Terdakwa Persekusi Cikupa

Kompas.com - 12/04/2018, 20:31 WIB
Rima Wahyuningrum,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com — A Goni, kuasa hukum enam terdakwa kasus persekusi pasangan kekasih di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/4/2018), terhadap lima kliennya.

Klien Goni dalam perkara itu adalah Ketua RT bernama Komarudin, Ketua RW Gunawan, dan empat orang warga, yaitu Nuryadi, Iis Suparlan, Suhendang, dan Anwar Cahyadi.

"Untuk Pak RT saya pikir-pikir, dan rekan-rekannya juga saya pikir-pikir. Kalau Pak RW saya terima," kata Goni.

Baca juga: 6 Terdakwa Persekusi di Cikupa Minta Keringanan Hukuman

Hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara untuk Komarudin. Ia dikenai Pasal 29 Undang-Undang Pornografi dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 335 KUHP tentang Pembiaran.

Gunawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Sementara empat orang lainnya divonis 3 tahun penjara. Mereka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Goni mengatakan, jaksa tidak bisa membedakan tuntutan untuk pasal pornografi dan pengeroyokan untuk lima kliennya.

"Pertimbangannya karena di situ, kan, tuntutannya ada Undang-Undang Pornografi dan 170 (KUHP tentang Penyeroyokan). Jaksa tidak bisa membedakan mana Undang-Undang Pornografi dan mana 170," katanya.

Majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk bisa mengajukan banding atas vonis yang telah diberikan

"Kami pikir-pikir dulu selama tujuh hari bersama keluarga," tambahnya.

Keenam terdakwa terlibat dalam persekusi terhadap pasangan kekasih M (22) dan R (28) pada November 2017 karena dugaan melakukan mesum di kontrakan. Mereka menelanjangi korban dan mengarak keduanya keliling kampung. Pasangan itu mengalami trauma karena peristiwa itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com