JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya tidak sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan polisi.
Hendarsam menyampaikan, dalam dakwaannya, jaksa menyebut tiga tweet di Twitter Dhani, @AHMADDHANIPRAST, yang dinilai mengandung unsur tindak pidana diunggah oleh seorang admin bernama Suryopratomo Bimo AT.
Bimo mengunggah tulisan yang dikirimkan Dhani kepadanya melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
Hal tersebut tidak sesuai dengan hasil penyidikan. Sebab, hanya satu tweet yang diunggah Bimo, yakni tweet pada 6 Maret 2017.
Baca juga : Pengacara Ahmad Dhani Sebut Dakwaan Jaksa Kabur
"Sedangkan unggahan pada tanggal 7 Februari 2017 dan unggahan pada tanggal 7 Maret 2017 adalah bukan terdakwa yang menuliskan dan bukan juga saksi Suryopratomo Bimo AT, namun saksi lain yaitu ada tim medsos lainnya," kata Hendarsam.
Hendarsam membacakan nota keberatan (eksepsi) tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).
Hendarsam menjelaskan, dakwaan jaksa selayaknya tidak menyimpang dari hasil penyidikan polisi.
Baca juga : Ahmad Dhani: Dari Ribuan Tweet Saya, Tak Ada yang Rendahkan Suku atau Agama Lain
Dengan alasan tersebut, tim penasihat hukum Dhani menilai dakwaan jaksa sebagai suatu hal yang kabur dan sudah seharusnya batal demi hukum atau tidak dapat diterima.
"Uraian surat dakwaan jaksa tidaklah berdasarkan fakta yang sebenarnya dan tidak sejalan dengan hasil pemeriksaan pada tingkat penyidikan. Hal demikian jelaslah akan menyulitkan posisi terdakwa dalam pembelaan," ujar Hendarsam.
Adapun jaksa sebelumnya mendakwa Dhani menimbulkan kebencian atau permusuhan karena telah menulis hal yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui akun Twitter-nya.
Baca juga : Kicauan Ahmad Dhani yang Berujung Dakwaan Timbulkan Kebencian...
Ada tiga tweet yang dinilai jaksa memenuhi unsur tindak pidana.
Jaksa mendakwa Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.