JAKARTA, KOMPAS.com — Pemberian izin acara di Monas menjadi sorotan setelah kegiatan bagi-bagi sembako oleh Forum Untukmu Indonesia pada 29 April lolos dan berujung pada peristiwa tewasnya dua anak yang ikut dalam kegiatan itu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Tinia Budiat berkilah, izin acara awalnya adalah parade budaya memperingati Hari Tani Sedunia.
Ketika tahu panitia ternyata membagi-bagikan kupon penukaran sembako, DKI tetap memberikan izin, tetapi dengan peringatan agar tidak ada pembagian sembako lebih banyak lagi.
Kurang lebih 350.000 orang datang ke acara itu berebut sembako dan makanan gratis. Kemacetan parah terjadi pada Sabtu itu akibat puluhan bus dari berbagai penjuru pulau Jawa menumpuk di Jakarta Pusat.
Sampah yang dihasilkan setelah acara itu mencapai 70 ton. Sejumlah tanaman dan prasarana di Monas pun rusak.
DKI menyesali pemberian izin dan memutuskan untuk memasukkan penyelenggara dalam daftar hitam sehingga tak bisa lagi meminjam Monas.
Peminjaman Monas oleh publik merupakan kebijakan Gubernur Anies Baswedan setelah ia dilantik pada Oktober 2017. Setelah membolehkan Monas untuk kegiatan masyarakat, Anies kemudian menelurkan Keputusan Gubernur Nomor 276 Tahun 2018 tentang Tim Pertimbangan Penyelenggaraan Kegiatan/Acara di Kawasan Monumen Nasional.
Dalam Pergub disebut, tim bertugas melakukan penelitian dan penilaian terhadap dokumen dan persyaratan, serta kelayakan penyelenggaraan kegiatan atau acara di kawasan Monumen Nasional.
Penelitian itu dituang dalam laporan dan dibuat pertimbangan serta rekomendasi ke gubernur.
Gubernur Anies, Wakil Gubernur Sandiaga Uno, dan Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata duduk sebagai pembina. Ketuanya, Sekretaris Daerah serta Wakil Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta menjabat sekretaris.
Anggotanya ada Badan Pengelola Aset Daerah, Badan Pajak dan Retribusi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, UPK Monas, Biro Perekonomian Setda, Kementerian Sekretariat Negara, Polda Metro Jaya, serta Kodam Jaya.
Selain itu, ada unsur non-pemerintahan, yakni Anhar Gonggong, JJ Rizal, dan Asro Kamal Rohan.
Catut nama?
Kompas.com menghubungi salah satu nama yang tertera, yakni sejarawan Anhar Gonggong. Ketika ditanya soal kerja tim pertimbangan, khususnya dalam pemberian izin untuk Forum Untukmu Indonesia, pengajar Lemhannas itu malah terkejut karena merasa tak pernah dimasukkan dalam tim apa pun.
"Nggak, saya nggak pernah dihubungi. You cek saja apa benar. SK juga saya nggak pernah terima. Nggak pernah dihubungin. Kan seharusnya aku dihubungi. Anies juga nggak pernah telepon," kata Anhar ketika dihubungi, Rabu (2/4/2018).