Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Kuasa Hukum, Charles Honoris Tak Tahu Menahu Acara "Untukmu Indonesia" di Monas

Kompas.com - 02/05/2018, 16:21 WIB
David Oliver Purba,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum anggota DPR RI Fraksi PDI-P Charles Honoris, Budi Widarto mengatakan, kliennya tidak tahu menahu terkait kegiatan "Untukmu Indonesia" di Monumen Nasional, Jakarta Pusat pada Sabtu (28/4/2018). 

Budi mengatakan, Charles sama sekali tidak pernah dihubungi panitia penyelenggara kegiatan tersebut.

"Oh, tidak tahu, tidak pernah (dihubungi), tidak ada hubungannya. Hanya ini dikaitkan seolah-olah dia (Charles) ada di situ dan kemudian terjadi peristiwa yang dihubungkan dengan itu," ujar Budi di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Charles Honoris Bagikan Kupon Bukan untuk Acara di Monas

Budi mengatakan, isu yang disebarkan pemilik akun Twitter @MuchlistHassan tidak benar.

Akun tersebut menyebut Charles ikut andil dalam kegiatan bagi-bagi bahan pokok itu. 

Dia menilai apa yang diunggah akun tersebut merupakan pencemaran nama baik.

Akun tersebut mengunggah kicauan, "Masuk ke Monas tangan distempel, ada kupon dari Charles Honoris (Kader PDI-P/caleg dapil DKI 3)... Ha-ha-ha bilang aja lu mau menipu, dasar kodok bangkong!!!".

Baca juga: Merasa Nama Baik Dicemarkan, Charles Honoris Laporkan Akun @MuchlistHassan ke Bareskrim

Melalui kuasa hukumnya, anggota DPR RI Charles Honoris melaporkan akun Twitter @MuchlistHassan (Pangeran JKT) ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018). Charles melaporkan akun tersebut atas dugaan  fitnah dan/atau pencemaran nama baik yang diduga kuat melanggar Pasal 310, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 27 UU ITE.KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Melalui kuasa hukumnya, anggota DPR RI Charles Honoris melaporkan akun Twitter @MuchlistHassan (Pangeran JKT) ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018). Charles melaporkan akun tersebut atas dugaan fitnah dan/atau pencemaran nama baik yang diduga kuat melanggar Pasal 310, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 27 UU ITE.
Budi membenarkan, kliennya pernah membagi-bagikan kupon.  

Namun, kupon itu diperuntukkan bagi pemilih Charles di daerah pemilihan Tegal Alur, Jakarta Barat.

"Saya tidak tahu motifnya, tetapi menurut klien kami ini merugikan dia. Dia tidak melakukan itu dan kata-katanya sungguh sangat provokatif sekali," kata Budi. 

Baca juga: Panitia Bagi Sembako di Monas Bantah Terkait PDI-P dan Charles Honoris

"Klien kami tidak dalam acara di Monas. Jadi kami tidak tahu apakah dia (peserta) distempel atau tidak, bukan urusan kami, bagi kami adalah melaporkan ini pertama sebagai hak hukum dia yang terlanggar. Kedua sebagai pembelajaran juga buat masyarakat (tidak sembarangan mengunggah sesuatu)," tambahnya. 

Para warga mengantre sembako dalam acara Untukmu Indonesia di Lapangan Monas, Minggu (28/4/2018).KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D Para warga mengantre sembako dalam acara Untukmu Indonesia di Lapangan Monas, Minggu (28/4/2018).
Sebelumnya, Charles melaporkan pemilik akun Twitter @MuchlistHassan ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.

Charles melaporkan akun tersebut atas dugaan fitnah dan atau pencemaran nama baik yang diduga melanggar Pasal 310, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 27 UU ITE.

Unggahan akun tersebut dinilai provokatif dan merugikan kredibilitas Charles.

Kompas TV Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, menyatakan Pemprov DKI sudah memanggil panitia untukmu Indonesia yang membuat kericuhan pembagian sembako di Monas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com