Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Korupsi, TGUPP Mulai Menyentuh BUMD DKI

Kompas.com - 15/05/2018, 13:12 WIB
Jessi Carina,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Pemberantasan Korupsi DKI Jakarta Bambang Widjojanto mengatakan pencegahan korupsi belum menyentuh ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Dia mengatakan, Komite PK DKI sebagai bagian dari Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) akan memulai program untuk BUMD.

"Kami sekarang sudah mulai menyentuh BUMD. Bersama sama Badan Pengawas BUMD, kami sudah hasilkan satu rancangan program pencegahan korupsi di BUMD. Jadi Insya Allah nanti ada program untuk BUMD DKI," ujar Bambang di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (15/5/2018).

Baca juga: Sandiaga Sebut TGUPP Dievaluasi Sebulan Sekali

Bambang mengatakan, selama ini memang ada pengawasan terhadap BUMD melalui jajaran komisaris dan direktur secara internal. Namun, hal ini tidak sama seperti pengawasan Inspektorat DKI terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Ini tidak fair, itu sebabnya untuk BUMD (kami) akan membuat satu komite pencegahan korupsi yang membantu komisaris BUMD," kata Bambang.

Sejumlah direktur BUMD sudah menandatangani komitmen bersama pengendalian gratifikasi di BUMD. Ada tujuh poin yang harus disepakati oleh tiap-tiap BUMD. Berikut ini adalah poin-poin yang telah disepakati BUMD dan disaksikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang :

1. Tidak akan menawarkan atau memberikan, meminta dan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dari pihak manapun sebagaimana dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Ketua Fraksi Nasdem Sebut Tidak Kenal Satu Pun Anggota TGUPP

2. Bertanggung jawab mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan BUMD/Perusahaan Daerah Pemprov DKI dengan meningkatkan integritas, pengawasan, dan perbaikan sistem sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3. Akan menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi di lingkungan BUMD/Perusahaan Daerah DKI Jakarta.

4.Akan mempersiapkan anggaran yang diperlukan dalam penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan BUMD/Perusahaan Daerah DKI Jakarta yang meliputi antara lain kegiatan penyusunan aturan, training of trainer, sosialisasi, pemrosesan pelaporan penerimaan hadiah/fasilitas serta monitoring dan evaluasi.

5.Akan menyediakan sumber daya manusia termasuk membentuk pelaksana pengendalian gratifikasi yang bertugas untuk menerapkan pengendalian gratifikasi di lingkungan BUMD/Perusahaan Daerah.

6.Akan menjaga kerahasiaan data pelapor penerima hadiah/fasilitas kepada pihak manapun, kecuali diminta berdasarkan peraturan perundang-undangan.

7. Menyampaikan laporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Jakarta Bakal Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024

KPU Jakarta Bakal Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Tanggal 28 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Megapolitan
3.772 Kendaraan Ditilang karena Lawan Arah di 17 Lokasi di Jakarta

3.772 Kendaraan Ditilang karena Lawan Arah di 17 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
Polisi Sebut Pengunjung di Tebet Eco Park Tertimpa Dahan Pohon Flamboyan

Polisi Sebut Pengunjung di Tebet Eco Park Tertimpa Dahan Pohon Flamboyan

Megapolitan
Supian Suri Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan ke KASN

Supian Suri Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan ke KASN

Megapolitan
Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Megapolitan
Pengamat : Ahok Punya Kelebihan Buat Maju Pilkada DKI 2024

Pengamat : Ahok Punya Kelebihan Buat Maju Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pohon Tumbang Timpa Seorang Pengunjung Tebet Eco Park, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Pohon Tumbang Timpa Seorang Pengunjung Tebet Eco Park, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Megapolitan
Kecelakaan Tewaskan Pengendara Motor di Basura Jaktim, Polisi Masih Selidiki

Kecelakaan Tewaskan Pengendara Motor di Basura Jaktim, Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
3 ASN Pemkot Ternate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba di Jakarta

3 ASN Pemkot Ternate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba di Jakarta

Megapolitan
Kronologi Mobil Tabrakan dengan Pikap dan Motor di Depok, Pengemudi Hilang Kendali

Kronologi Mobil Tabrakan dengan Pikap dan Motor di Depok, Pengemudi Hilang Kendali

Megapolitan
Tembak Kaki Pembunuh Imam Mushala, Polisi: Ada Indikasi Melarikan Diri

Tembak Kaki Pembunuh Imam Mushala, Polisi: Ada Indikasi Melarikan Diri

Megapolitan
Toyota Yaris Tabrak Mobil Pikap dan Motor di Depok, 5 Orang Luka-luka

Toyota Yaris Tabrak Mobil Pikap dan Motor di Depok, 5 Orang Luka-luka

Megapolitan
Demi Kelabui Polisi, Galang Cukur Kumis dan Potong Rambut Usai Bunuh Imam Mushala di Kebon Jeruk

Demi Kelabui Polisi, Galang Cukur Kumis dan Potong Rambut Usai Bunuh Imam Mushala di Kebon Jeruk

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com