JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menangkap Eka Sinto Kasih Tjia, terpidana kasus penipuan saham batu bara di Kalimatan Timur, yang merupakan buronan kejaksaan. Eka ditangkap Kejari Jakarta Barat di Apartemen Kedoya Elok, pada Selasa (15/5/2018).
"Terpidana nampak kaget ketika Tim Kejari Jakarta Barat datang dan melakukan penangkapan, dan tanpa perlawanan. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Rutan Salemba," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Teguh Ananto, Rabu (16/5/2018).
Kasus pidana tersebut terdaftar dalam nomor putusan Mahkamah Agung No 682 K/PID/2016. Kasus ini berawal saat terpidana membutuhkan dana operasional dan menjual kedua lahan tambang batu bara miliknya yaitu atas nama PT Berau Punan Sejati Energi (PT BPSE) dan PT Energi Persada Nusantara (PT EPN), kepada saksi Citra Gunawan selaku Direktur PT Borneo Citra Persada (PT BCP).
Baca juga: Buang Pisau Saat Digeledah Polisi, Pengunjung Masjid di Daan Mogot Ditangkap
"Terpidana mengatakan kepada saksi, bahwa kedua lahan tambang siap di eksplorasi, semua perjanjian akan diurus dan cadangan batu bara sebanyak 5 juta metrik ton," ujar Teguh.
Kemudian, saksi mengirim uang sebanyak 600.000 dollar AS ke rekening terpidana. Namun, setelah dilakukan survei lewat bantuan CV Manunggal Waris Abdi, lahan yang ditunjuk ternyata tidak sesuai dengan perjanjian.
Baca juga: Kapolri Sebut JAD Sedang Marah, Pimpinannya Banyak Ditangkap Polisi
Lahan pertama, PT EPN di Kampung Suaran, Sambaliung, Kalimantan Timur, tidak ditemukan singkapan batu bara. Kondisi lahan adalah bekas kawasan industri yang telah ditutupi rawa.
Lahan kedua, PT BPSE di Kampung Gunung Sahari, Berau, Kalimantan Timur, ditemukan singkapan batu bara tipis dengan ketebalan kurang dari 0,9 meter dan kondisi lahan bekas kawasan hutan tanaman industri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.