JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Timur menetapkan pria berinisial IMA (25) sebagai tersangka penelepon gelap yang menyebarkan informasi hoaks mengenai teror bom di gereja katolik Santa Anna, Duren Sawit, Senin (14/5/2018) lalu.
Dari hasil penyidikan polisi, diketahui IMA dengan sengaja menyebarkan isu adanya tas ransel mencurigakan yang dibuang oleh pengendara Avanza di halaman Gereja Santa Anna melalui sambungan telepon ke polsek Duren Sawit.
"Pembicaraan di telepon oleh tersangka mengatakan bahwa ada mobil Avanza yang lempar tas ransel di Gereja Santa Anna Duren Sawit," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya Putra.
"Kemudian, petugas jaga Polsek Duren Sawit tanya, ini dari mana, dengan siapa. Tersangka hanya bilang dari sekuriti gereja dan telepon ditutup," ujarnya menambahkan.
Baca juga: Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Teror di Gereja Santa Anna Duren Sawit
Telepon gelap yang dilakukan IMA bukan hanya satu kali, melainkan tiga kali.
Setelah mengabarkan hal tersebut, IMA menelepon anggota yang sedang menuju lokasi dan mengaku sebagai anggota piket Jatanras Polda Metro Jaya. Dia menyebut dirinya AKBP Adi Purnomo dari Polda Metro Jaya, yang juga sedang menuju Gereja Santa Anna.
"Dari pengakuan dia, ya motifnya hanya iseng," ucap Tony.
"Dia ingin tahu saat dia melakukan hal tersebut (hoaks teror bom) bagaiman rekasinya. Jadi mugkin dia senang melihat di televisi aksinya membuat orang resah," ucap Tony.
Baca juga: Polri Buru Penyebar Hoaks Ledakan di Colombo Surabaya dan Duren Sawit
Sepak terjang IMA yang awalnya hanya sekadar iseng kini harus menanggung risiko mendekam dalam penjara.
"Ini masuk tindak pidana teror, kita tetapkan sebagai tersangka. Kita terapkan pasal berlapis dengan ancaman pidana empat tahun," katanya.
Baca juga: Bantah Ada Teror, Polisi Pastikan Gereja Santa Anna Duren Sawit Aman
Menurut Tony bila perbuatan melawan hukum tersangka terbukti dengan menginformasikan berita tidak benar melalui transaksi elektronik, maka akan diberlakukan juga Undang-undang ITE.
"Selain ITE kita bisa terapkan juga pasal pemberantasan tindak pidana terorisme yaitu pasal 6 dan 7 dengan ancaman 20 tahun bahkan seumur hidup," ujarnya.