JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SNS diamankan petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu (16/5/2018) siang di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, karena kedapatan menjual materai palsu.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi mengatakan, pihaknya mencurigai SNS karena ia menjual materai secara online dengan harga yang sangat murah.
"Materai itu satu harga se-Indonesia, kalau jual materai murah itu kan pasti kita curiga. Kita coba beli sekali terus kita cek ke Peruri dan Kantor Pos untuk menentukan keabsahan itu palsu atau tidak, ternyata palsu," kata Faruk saat dihubungi.
Setelah itu, polisi pun berupaya menangkap SNS. Caranya, polisi menyamar sebagai pembeli materai dalam jumlah banyak supaya bisa melakukan transaksi tatap muka.
Baca juga: Buat Laporan Palsu Ada Bom di Gereja Santa Anna, MIA Ditahan
"Kalau yang pertama kita melakukan pengiriman, yang ini kita minta ketemu langsung dalam jumlah yang banyak, setelah itu ya kita amankan," kata Faruk.
Dari tangan SNS, polisi memperoleh sejumlah barang bukti yaitu satu unit sepeda motor dan satu unit handphone milik pelaku.
Selain itu, polisi juga menyita 46 lembar yang diduga sebagai materai palsu. Terdapat 2.300 keping materai dalam lembaran tersebut.
Akibat perbuatannya, SNS diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok sementara polisi masih mencari orang yang mencetak materai palsu tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.