JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang sopir angkot KWK T19 rute Pinang Ranti-Depok ngotot berhenti menunggu penumpang atau ngetem di Stasiun Tanjung Barat, Jakarta Selatan, setelah ditilang aparat polisi dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).
Kejadian itu bermula saat petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan dan polisi merazia angkot KWK T19 yang sering mangkal di Stasiun Tanjung Barat.
Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan Christianto mengatakan, cekcok terjadi setelah petugas meminta sopir angkot tersebut menjalankan kendaraannya usai ditilang.
"Sopir mengatakan, 'Saya sudah ditilang, Pak, biar saja saya tunggu penumpang. Saya tidak mau jalan'. Akhirnya petugas menambahkan sanksi cabut pentil kedua ban," ujar Christianto melalui keterangannya.
Baca juga: Pengemudi Ojek Online: Emang Ada Tanda Dilarang Ngetem?
Dalam razia kali ini, Christianto menyebut total ada 11 angkot KWK yang ditilang karena ngetem di sekitar Stasiun Tanjung Barat.
Razia di Stasiun Tanjung Barat bukan pertama kalinya terjadi. Razia ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.
"Sudah rutin ditertibkan, namun tidak kapok. Tugas penegakkan aturan harus dilakukan. Bagi yang melanggar diberikan sanksi tilang dan derek agar jera," kata Christianto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.