JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghibahkan Rp 120 miliar kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk sertifikasi tanah di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.
"Penandatangan MoU dan kerja sama ini terkait legalisasi aset tanah masyarakat di Provinisi DKI. Jadi perjanjian MoU ini penting, kami berharap dari sini kami bisa memiliki pedoman bagi para pihak untuk mempercepat proses legalisasi tanah di Jakarta baik masyarakat maupun Pemprov DKI," ujar Anies di Kantor BPN, Jalan Sisingamaraja, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).
Baca juga: Politisi PDI-P Anggap Kritik PAN soal Sertifikasi Tanah Salah Sasaran
Anies berharap kerja sama ini bisa menuntaskan masalah legalisasi tanah di Jakarta.
Dengan demikian, nilai ekonomi tanah di Jakarta bisa lebih tinggi dan bisa dimanfaatkan dengan optimal.
"Begitu tanah bersertifikat, maka tanah akan optimal," katanya.
Baca juga: PAN: Banyak Kepala Daerah Tertangkap karena Sertifikasi Tanah
Kerja sama antara Pemprov DKI dan BPN ini meliputi pendaftaran tanah pertama kali, pengintegrasian peta dasar, data tentang penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Dana sebesar Rp 120 miliar itu akan digunakan untuk mendanai sertifikasi 282.655 bidang tanah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.