Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersandung Kasus Narkoba Lagi, Wanita Ini Mengaku Terdesak Ekonomi Setelah Ditinggal Suami

Kompas.com - 08/06/2018, 20:31 WIB
Rima Wahyuningrum,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seolah tak jera, RG (34) kembali tertangkap aparat karena kasus narkoba. Wanita itu dibekuk petugas di sebuah apartemen di kawasan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (5/6/2018), karena menjual barang haram tersebut.

Kepada petugas, RG mengaku nekat mengulangi perbuatannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, setelah dia ditinggal pergi oleh suaminya.

"Ini sudah dua kalinya pelaku diamankan. Saat pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku menjual narkoba karena desakan kebutuhan hidup setelah ditinggal kabur suaminya," kata Kasat Narkoba Polres metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz, Jumat (8/6/2018).

Pelaku sebelumnya pernah ditahan akibat kasus narkoba pada April 2016. Ia dibebaskan setelah menjalani hukuman tahanan selama empat tahun di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca juga: Mulai H-8, Sopir Bus di Terminal Kampung Rambutan Jalani Tes Narkoba dan Kesehatan

RG dibekuk kembali setelah petugas menerima laporan soal warga apartemen yang resah dengan aksi tersangka.

"Kami dapat laporan karena warga apartemen resah. Karena melihat banyak orang yang bukan warga apartemen datang ke sana," ujar Erick.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan dua unit ponsel, tiga buah timbangan, sebuah buah plastik aluminium foil, empat buah catatan hasil transaksi penjualan.

Selain itu, polisi mengamankan banyak paket pil ekstasi yang terdiri dari 4 paket plastik sabu-sabu seberat 141 gram, 1 paket pil ekstasi berisi 100 butir logo 'S' warna biru dengan berat brutto 27,8 gram, 6 paket plastik pil ekstasi berisi 258 butir logo 'LV' dengan berat brutto 119,6 gram.

Baca juga: Polres Jaktim Musnahkan Ribuan Miras dan Narkoba Hasil Operasi Selama 3 Minggu

Kemudian 7 paket plastik pil ekstasi berisi 279 butir pil logo 'Nike' warna hijau dengan berat brutto 84,5 gram, 1 paket pil esktasi berisi 7 butir logo 'Glass' warna hijau dengan berat brutto 2,5 gram dan 1 paket pil eskasi berisi 22 butir logo 'Minion' warna kuning dengan berat brutto 8,7 gram.

Polisi masih melakukan penyelidikan kepada pelaku. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

Kompas TV Polisi juga menyita obat - obatan jenis tramadol, zenit, dekstro, dan trihex yang siap jual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com