JAKARTA, KOMPAS.com - Pelayanan samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya libur selama cuti Lebaran pada 11-20 Juni 2018.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan yang pajaknya jatuh tempo pada masa cuti tersebut mendapatkan dispensasi tidak dikenakan denda.
Namun, dispensasi tersebut hanya berlaku apabila pajak dibayarkan pada 21 Juni 2018.
Baca juga: Libur Lebaran, Kantor Samsat Jakarta Barat Tutup 11-20 Juni 2018
"Pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada masa cuti bersama akan mendapatkan dispensasi tidak dikenakan sanksi denda keterlambatan jika dibayarkan pada 21 Juni 2018, hari pertama kerja," ujar Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama melalui keterangan tertulis, Senin (11/6/2018).
Bayu menjelaskan, sanksi denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor akan kembali diterapkan pada 22 Juni 2018.
Ditlantas Polda Metro Jaya akan memaksimalkan operasional samsat di tiap wilayah Jakarta, gerai samsat, maupun samsat keliling, untuk mengantisipasi membludaknya wajib pajak yang bayar pada 21 Juni.
Baca juga: Samsat Jaktim Imbau Wajib Pajak Urus Administrasi Sebelum Masa Liburan
Bayu mengimbau wajib pajak sebaiknya tetap membayar pajak kendaraan bermotor mereka saat cuti Lebaran melalui e-samsat, yakni pembayaran pajak kendaraan melalui ATM Bank DKI dan Bank BJB (Jawa Barat dan Banten).
"Layanan e-samsat yang operasional hanya wilayah Jabar dan Banten saja, khusus e-samsat DKI tidak operasional selama pelaksanaan cuti bersama," kata Bayu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.