JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra menetapkan TZR (17) dan HSRS (14) sebagai tersangka pelemparan batu kerikil dari Jembatan Malaka, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (12/6/2018).
"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 170 (1) juncto 406 (1) KUHP tentang pengrusakan dengan sengaja. Ancamannya bisa di atas lima tahun penjara," kata Tony kepada wartawan di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (13/5/2018).
Tony menjelaskan, keduanya memiliki peran-peran masing saat beraksi.
Baca juga: Saat Ditangkap, 2 Remaja Bawa Sekantong Kerikil untuk Dilempar ke Jalan Tol
Satu orang melihat mobil yang sedang melintas, sementara seorang lainnya melemparkan batu tersebut ke mobil.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku melakukan perbuatannya karena iseng.
Tony mengatakan, apa yang dilakukan dua remaja tersebut dapat membahayakan jiwa pengguna jalan tol.
Baca juga: Lemparan Kerikil 2 Remaja dari JPO Tol Retakkan Kaca Mobil
"Mereka melalukan ini karena iseng dan baru satu kali. Jadi mereka ingin tahu apa dampaknya saat batu itu dilemparkan ke mobil yang sedang melintas," ujarnya.
Aksi kedua remaja ini menimpa mobil yang sedang melintas di jalan tol tersebut.
Pengendara mobil melapor ke pihak Patroli Jalan Raya (PJR). Selanjutnya, PJR berkoordinasi dengan Jasa Marga dan meringkus keduanya di sekitar tempat kejadian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.