Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akankah Pelaku Pembunuh Anjing Benjol Diproses Hukum?

Kompas.com - 20/06/2018, 16:50 WIB
Sherly Puspita,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini viral di media sosial kejadian pembunuhan seekor anjing bernama Benjol milik seorang wanita bernama Loren yang tinggal di Tangerang.

Anjing tersebut dibunuh oleh mantan pacar Loren yang berprofesi sebagai pelatih anjing bernama Wisnu pada Senin (18/6/2018). Wisnu nekat menusuk Benjol di bahian jantungnya, diduga karena cemburu terhadap Loren.

Loren kemudian melaporkan kejadian pembunuhan hewan kesayangannya ini ke Polda Metro Jaya, pada Selasa (19/6/2018).

Lalu apakah kasus pembunuhan hewan ini dapat diproses secara hukum?

Aturan pidana mengenai penganiayaan dan pembunuhan hewan diatur dalam Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Loren Akhirnya Laporkan Mantan Kekasih yang Tega Bunuh Anjing Benjol

Dikutip dari situs Hukumonline.com, pada Ayat 1 pasal tersebut disebutkan bahwa, pelaku penganiayaan ringan terhadap hewan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud penganiayaan ringan terhadap hewan adalah tindakan yang dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya, termasuk tak memberikan makanan yang cukup.

Sedangkan tindakan yang mengakibatkan hewan tersebut sakit lebih dari seminggu, atau cacat, atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, termasuk dalam penganiayaan berat.

Untuk pelaku penganiayaan berat dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, untuk kasus dugaan pembunuhan Benjol pihaknya akan memanggil dan memintai keterangan pelapor untuk mengetahui duduk permasalahan kasus ini.

"Setelah itu kami akan mintai keterangan sejumlah saksi dan juga terduga pelaku. Kami masih selidiki. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya," sebut Argo, saat dihubungi, Rabu (20/6/2018).

Kasus penganiayaan hewan 

Sekretaris Garda Satwa Indonesia Anisa Ratna Kurnia mengatakan, pihaknya telah berulang kali mendampingi pelaporan kasus penganiayaan hingga pembunuhan hewan.

Namun, menurut dia, langkahnya tersebut tak ada yang sampai tingkat penyidikan bahkan vonis pengadilan.

Baca juga: Viral Seorang Pria Diduga Bunuh Anjing Kesayangan Mantan Kekasihnya

"Biasanya kasusnya ya berhenti di laporan saja. Pada saat akan memanggil terduga pelaku itu susah sekali. Sampai sekarang belun pernah ada kasus yang kami laporkan yang membuat pelakunya dihukum penjara," kata dia, ketika dihubungi, terpisah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com