Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penegakan Hukum untuk Pelaku Penganiayaan Hewan Dinilai Sangat Lemah

Kompas.com - 21/06/2018, 07:42 WIB
Sherly Puspita,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Garda Satwa Indonesia Anisa Ratna Kurnia mengatakan, pihaknya telah berulang kali mendampingi pelaporan kasus penganiayaan terhadap hewan.

Namun, dari banyaknya laporan yang telah dibuat, tak ada satu pun yang membuat pelaku penganiayaan hewan dipidanakan.

"Sudah banyak sekali laporan yang kami lakukan. Tapi tidak bisa sampai persidangan karena hukumnya lemah. Polisi enggak mau kasusin karena pasalnya lemah. Paling berhenti di laporan saja," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (20/6/2018).

Adapun aturan pidana mengenai penganiayaan dan pembunuhan hewan diatur dalam Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dikutip dari situs Hukumonline.com, pada ayat 1 pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku penganiayaan ringan terhadap hewan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Untuk pelaku penganiayaan berat dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Baca juga: Akankah Pelaku Pembunuh Anjing Benjol Diproses Hukum?

Anisa mengatakan, meski laporan kerap gugur, ada satu kasus yang pernah pihaknya laporkan dan berhasil naik ke persidangan.

Ia mengatakan, dua tahun yang lalu pihaknya melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pengelola shelter hewan di Majalengka.

"Dalam kasus itu, pengelola diketahui melakukan penggelapan uang donasi, menjual hewan ke pihak yang tidak ada niat untuk mensejahterakan hewan dan pengelolaan shelter yang tidak memenuhi standar kesehatan," terangnya.

Namun, lanjut Anisa, kasus tersebut naik ke persidangan bukan atas laporan dugaan penganiayaan hewannya, melainkan karena dugaan penyalahgunaan wewenangnya.

"Kalau kasus penganiayaan hewannya susah diperkarakan. Kalau dibanding lagi di pegadilan, dendanya lebih ringan daripada biaya persidangan," kata dia.

Baca juga: Viral Seorang Pria Diduga Bunuh Anjing Kesayangan Mantan Kekasihnya

Ia berharap peraturan pidana penganiayaan hewan segera direvisi.

Pendapat Anisa diaminkan oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Ia mengakui jika peraturan dalam Pasal 302 itu sudah tidak relevan lagi di masa sekarang dan perlu dilakukan revisi. Ia pun mengaku jarang menemui kasus ini sampai ke persidangan.

"Pasal 302 KUHP itu, terutama ayat 1 itu hampir tidak pernah diterapkan, karena jika sembarangan ditetapkan menjadi yurisprodensi yang merugikan. Tukang ayam goreng nanti bisa kena semua. Atau peneliti-peneliti yang objeknya dengan binatang percobaan juga tidak dapat dihukum karena jabatannya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com