JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan, Ronny Yuniarto Kosasih tidak menyebutkan nama anggota DPR RI Herman Hery sebagai pengeroyoknya saat membuat laporan pada 11 Juni lalu.
Stefanus menyampaikan, dalam laporan tersebut, pelaku masih dalam penyelidikan. Belum ada nama siapa pun yang dilaporkan sebagai terduga pelaku pengeroyokan itu.
"Pada saat (Ronny) membuat laporan, pelaku itu kan lidik ya. Jadi, saya juga heran kenapa berkembang ada nama-nama yang disebutkan," ujar Stefanus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Polisi, kata Stefanus, tetap mengedepankan prinsip azas praduga tak bersalah. Hingga pukul 14.00 WIB, penyidik masih memeriksa Ronny sebagai saksi korban.
Baca juga: Pelapor Anggota DPR Herman Hery dan Istrinya Diperiksa Polisi
Polisi juga sudah mengecek lokasi yang diduga jadi tempat terjadinya pengeroyokan itu.
"Saat ini pemeriksaan sedang berlangsung dan kami tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah ya, karena sampai saat ini kan pelaku itu lidik ya," kata Stefanus.
Kuasa hukum Ronny, Febby Sagita, sebelumnya menyebut kliennya tetap yakin bahwa Herman adalah pelaku pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (10/6/2018) itu.
"Yang buat yakin ya karena korbannya ada di sini dan dia lihat langsung. Jadi, kami kan enggak menduga-duga bahwa itu dia," kata Febby sebelum mendampingi Ronny diperiksa penyidik.
Herman Hery dilaporkan Ronny atas dugaan pengeroyokan. Laporan itu diterima polisi pada 11 Juni 2018 dengan nomor LP 1076/VI/2018/RJS.
Namun, kuasa hukum Herman, Petrus Salestinus, mengatakan, kliennya bukan terduga pelaku pemukulan atau pengeroyokan terhadap Ronny sebagaimana yang dituduhkan.
Saat kejadian berlangsung, Herman tengah berada di Amerika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.