JAKARTA, KOMPAS.com - Pembebasan atau penghapusan denda pajak kendaraan juga dinikmati pemilik mobil mewah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sebagian besar pemilik mobil mewah dengan nilai di atas Rp 1 miliar belum membayar pajak kendaraan.
"Dari total 759 kendaraan yang kita umumkan beberapa waktu lalu, yang sudah melakukan pembayaran 235 atau 31 persen," ujar Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (28/6/2018).
Baca juga: Catat Tanggalnya, Denda Pajak Kendaraan Dihapus 27 Juni-31 Agustus
Dia meminta kepada 524 pemilik mobil mewah sisanya yang belum membayar pajak untuk segera melunasinya.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Edi Sumantri mengatakan, mereka tetap mendapatkan pembebasan denda pajak.
Sebab, yang dikejar oleh BPRD adalah pokok pajak mobil mewah tersebut, bukan denda.
"Jadi, pemberlakuan ini disamakan untuk semua masyarakat yang belum memenuhi kewajiban perpajakan," ujar Edi.
"Termasuk mobil mewah yang masih sekitar 70 persen yang menunggak," tambah dia.
Baca juga: 22 Juni-21 Juli Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Adapun, tunggakan pajak mobil mewah mencapai Rp 30,8 miliar. Pajak mobil mewah yang sudah dibayar baru Rp 14,7 miliar.
Edi mengatakan, pembebasan denda pajak juga tidak akan mempengaruhi target pendapatan asli daerah (PAD) DKI. Sebab, perencanaan pendapatan tidak pernah ditargetkan dari denda pajak.